Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB92924088
Rincian Aduan
LGMB92924088
Lampiran
Kepada Yth.
1. Pemkab Banyumas
2. Dinas Perhubungan (Dinhub) Kab Banyumas
3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Banyumas
Dengan hormat, Kami menyampaikan laporan dan permohonan tindak lanjut terkait kondisi lalu lintas dan ketertiban umum di kawasan depan BNI Purwokerto serta sepanjang Jl Raga Semangsang sebelah timur BNI Purwokerto (Samping Kantor PLN).
Saat ini, terdapat maraknya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di lokasi tersebut.
Kondisi ini menyebabkan penyempitan badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama pada sore hingga malam hari saat volume kendaraan meningkat.
Selain itu, ojek online juga kerap mangkal dan memarkirkan kendaraan di atas trotoar maupun di sekitar persimpangan jalan, yang semakin memperparah kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.
Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki serta menurunkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Sebagai dasar hukum, kondisi tersebut bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) yang menegaskan larangan penggunaan jalan tidak sesuai peruntukannya serta kewajiban menjaga fungsi jalan.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur pemanfaatan ruang publik agar sesuai dengan fungsi dan rencana tata ruang. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang mengganggu fungsi jalan.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang aktivitas berjualan, parkir, dan penggunaan fasilitas umum yang mengganggu ketertiban serta kepentingan umum.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengusulkan beberapa saran dan solusi konstruktif sebagai berikut:
1. Penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan trotoar, disertai penataan lokasi alternatif yang lebih tertib dan tidak mengganggu lalu lintas.
2. Penegakan aturan terhadap parkir liar dan aktivitas mangkal ojek online di trotoar dan persimpangan jalan melalui pengawasan rutin dan penindakan terpadu oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
3. Optimalisasi fungsi trotoar dengan pemasangan rambu larangan parkir dan pengawasan berkala agar hak pejalan kaki tetap terjamin.
4. Penerapan rekayasa lalu lintas berupa pemberlakuan satu arah di Jl Raga Semangsang menuju arah selatan serta penutupan arus kendaraan ke arah utara, sebagai upaya mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
5. Sosialisasi kepada pedagang, pengemudi ojek online, dan masyarakat sekitar terkait aturan lalu lintas, ketertiban umum, serta pentingnya menjaga ruang publik bersama.
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas beserta dinas terkait dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan langkah penanganan yang terkoordinasi demi terciptanya ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Disposisi
Rabu, 31 Desember 2025 - 08:09 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Desember 2025 - 17:22 WIBKabupaten Banyumas
Aduan sudah kami dispo ke OPD terkait
Progress
Selasa, 06 Januari 2026 - 09:03 WIBKabupaten Banyumas
telah kami terima dan dicatat. Terkait kondisi maraknya PKL, parkir liar, serta usulan rekayasa lalu lintas di kawasan depan BNI Purwokerto dan sepanjang Jl. Raga Semangsang (samping Kantor PLN), kami memahami permasalahan tersebut telah mengganggu kelancaran lalu lintas, fungsi trotoar, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Laporan beserta dasar hukum dan usulan solusi yang Anda sampaikan akan kami jadikan bahan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk penanganan lebih lanjut secara terpadu. Sebagai langkah awal, petugas akan melakukan pengecekan lapangan dan pemantauan kondisi eksisting di lokasi dimaksud, sebagai dasar penentuan langkah penataan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi aktif Anda dalam menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas di wilayah Banyumas.