Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB92863522

Rincian Aduan

LGMB92863522

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
14 Mar 2026
0 ditandai
FORUM PENGUSAHA MIGAS JAWA TENGAH Lampiran: 1 (Satu) Berkas Profil Forum Perihal: Permohonan Petunjuk dan Arahan Kerja Sama Partisipasi Bisnis Tabungisasi CNG Yth. Gubernur Jawa Tengah Gedung Kantor Gubernur Jawa Tengah Jl. Pahlawan No. 9, Semarang u.p. Direktur Utama PT Jateng Petro Energi (Perseroda) Dengan hormat, Teriring salam dan doa kami sampaikan semoga Bapak Gubernur senantiasa dalam keadaan sehat dan sukses dalam memimpin pembangunan di Jawa Tengah. Kami, Forum Pengusaha Migas Jawa Tengah, merupakan wadah kolaborasi para pelaku usaha lokal yang bergerak di sektor energi di wilayah Jawa Tengah. Sejalan dengan visi strategis Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan Kemandirian Energi Daerah, kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam memperkuat ketahanan energi melalui optimalisasi pemanfaatan gas alam domestik. Mencermati perkembangan infrastruktur energi saat ini, kami melihat potensi besar pada program Tabungisasi CNG (Compressed Natural Gas) sebagai solusi distribusi energi bersih yang efisien. Sehubungan dengan hal tersebut, kami bermaksud menyampaikan permohonan petunjuk dan arahan dari Bapak Gubernur kiranya kami dapat menjalin kerja sama strategis dan berpartisipasi bersama BUMD Energi Jawa Tengah, yaitu PT Jateng Petro Energi (JPEN). Adapun aspirasi partisipasi yang kami tawarkan mencakup beberapa poin krusial: 1. Hilirisasi dan Distribusi: Menjadi mitra dalam pendistribusian CNG melalui metode tabungisasi (Cylinder) guna menjangkau wilayah yang belum terakomodasi oleh jaringan pipa gas bumi. 2. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat: Melakukan penetrasi pasar dan pemasaran CNG kepada sektor UMKM, IKM, serta Rumah Tangga sebagai alternatif bahan bakar yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan. 3. Sinergi Kemandirian Energi: Mendukung percepatan transisi energi di Jawa Tengah melalui kolaborasi antara BUMD dan pengusaha lokal guna menciptakan ekosistem bisnis energi yang berkelanjutan. Kami meyakini bahwa sinergi antara PT JPEN dan Forum Pengusaha Migas Jawa Tengah akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing industri kecil menengah di Jawa Tengah. Besar harapan kami untuk dapat diberikan kesempatan beraudiensi guna memaparkan kesiapan infrastruktur serta teknis kerja sama ini lebih lanjut. Atas perhatian, arahan, dan dukungan Bapak Gubernur, kami haturkan terima kasih. Semarang, 14 Maret 2026 Hormat kami, Forum Pengusaha Migas Jawa Tengah

Disposisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Dikembalikan

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:41 WIB

Kabupaten Blora

ESDM Jateng kak

Disposisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 16 Maret 2026 - 15:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjauti laporan, kami sampaikan informasi :
Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diatur terutama berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, yang menekankan penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan usaha dibagi menjadi hulu (eksplorasi/eksploitasi) melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan hilir (pengolahan/pengangkutan/niaga) yang memerlukan izin usaha. Pemerintah, melalui SKK Migas, mengendalikan kontrak dan BMN. 

Adapun sistem kerjasama pengelolaan hulu migas, adalah sebagai berikut:

1. Bentuk Kontrak: Pengelolaan hulu migas dilakukan melalui kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) atau bentuk kontrak lainnya.

2. Pengelolaan Wilayah Kerja (WK): Kontraktor yang ditunjuk bertanggung jawab atas eksplorasi dan eksploitasi, termasuk komitmen kerja pasti.

3. Peningkatan Produksi: Pemerintah mengizinkan kerja sama untuk meningkatkan produksi, termasuk kerja sama operasi/teknologi, pengusahaan sumur tua dan sumur masyarakat (existing) oleh BUMD, Koperasi dan UMKM, pengusahaan sumur tua dan sumur minyak masyarakat diatur khusus melalui rekomendasi Bupati/Gubernur.

Berkenaan dengan keterlibatan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hulu migas telah disampaikan pada poin 3 yaitu terkait peningkatan produksi melalui bentuk Kerjasama operasi/teknologi dan pengusahaan sumur tua oleh BUMD/Koperasi (sesuai Permen ESDM nomor 1 tahun 2008) dan Kerjasama pengelolaan sumur minyak masyarakat (existing) melalui BUMD, Koperasi dan UMKM (sesuai Permen ESDM nomor 14 tahun 2025).

Sedangkan aturan pengelolaan hilir migas di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No. 36 Tahun 2004 (diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009), yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kegiatan ini memerlukan izin usaha, mengutamakan keselamatan kerja (K3), lingkungan, dan persaingan sehat yang diawasi oleh BPH Migas.

Selesai

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih