Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB92562820
Rincian Aduan
LGMB92562820
Lampiran
Kepada Yth.
1. Pemkab Banyumas
2. Inspektorat Kab Banyumas
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kab Banyumas
Dengan hormat, Kami sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Banyumas menyampaikan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas beserta instansi pengawas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Kepala Desa di Kabupaten Banyumas, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Audit Keuangan Desa yang bersifat independen dan melakukan pengawasan secara berkala di masing-masing pemerintah desa.
Permohonan ini didasarkan pada kondisi riil di lapangan yang menunjukkan bahwa penyerapan Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas masih belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pembangunan fisik maupun nonfisik di tingkat desa dinilai minim, tidak merata, serta kurang berorientasi pada kebutuhan prioritas masyarakat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
Perlu kami sampaikan bahwa permohonan audit dan pembentukan Satgas ini bukan kali pertama kami ajukan.
Namun hingga saat ini belum terdapat progres maupun tindak lanjut yang jelas dari dinas dan instansi terkait. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa serta sistem pengawasan keuangan desa di Kabupaten Banyumas.
Seiring dengan berkembangnya isu nasional, kami mencermati adanya aksi demonstrasi di kantor DPR serta kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II. Situasi ini menjadi indikasi serius yang menimbulkan dugaan kuat bahwa di berbagai daerah terdapat permasalahan pengelolaan Dana Desa, termasuk adanya oknum Kepala Desa yang terjerat tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data penegakan hukum, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 489 Kepala Desa di Indonesia terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Fakta ini menjadi peringatan keras agar Kabupaten Banyumas tidak mengalami kondisi serupa. Sebagai langkah pencegahan dini, kami memandang perlu dilakukan audit menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh desa di Kabupaten Banyumas.
Selain itu, pembentukan Satgas Audit Keuangan Desa yang melibatkan Inspektorat, unsur aparat pengawas internal pemerintah, serta pihak terkait lainnya sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, dan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan desa.
Permohonan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon agar Pemerintah Kabupaten Banyumas segera menindaklanjuti usulan audit menyeluruh dan pembentukan Satgas Audit Keuangan Desa sebagai upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa, pencegahan korupsi, serta perlindungan kepentingan masyarakat desa. Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Besar harapan kami agar dapat memperoleh perhatian serius dan tindak lanjut yang nyata demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyumas. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami sampaikan terima kasih.
Disposisi
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 21 Desember 2025 - 14:26 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke opd terkait
Progress
Kamis, 25 Juni 2026 - 08:42 WIBKabupaten Banyumas
Menanggapi permohonan terkait audit menyeluruh terhadap pemerintah desa dan usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Audit Keuangan Desa di Kabupaten Banyumas, kami menyampaikan apresiasi atas perhatian, kepedulian, serta partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pemerintah Kabupaten Banyumas memiliki komitmen yang kuat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan, serta sumber pendapatan desa lainnya. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait usulan audit menyeluruh terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Banyumas, perlu kami sampaikan bahwa mekanisme pengawasan dan pemeriksaan telah dilaksanakan melalui berbagai instrumen pengawasan yang menjadi kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Banyumas. Pelaksanaan audit, reviu, monitoring, evaluasi, maupun pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan pemetaan risiko, tingkat kepatuhan, hasil pengawasan sebelumnya, laporan masyarakat, serta prioritas pengawasan yang ditetapkan setiap tahun.
Selain pengawasan oleh Inspektorat, pengelolaan keuangan desa juga diawasi melalui sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta instansi pengawasan lainnya sesuai kewenangan masing-masing. Dalam hal ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan kerugian keuangan negara, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait usulan pembentukan Satgas Audit Keuangan Desa, masukan tersebut akan menjadi bahan kajian dan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan organisasi, efektivitas pengawasan, ketersediaan sumber daya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal melalui peningkatan kapasitas APIP, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kualitas pembinaan kepada pemerintah desa, serta penguatan sistem pencegahan penyimpangan.
Perlu kami sampaikan pula bahwa tidak tepat untuk menyimpulkan adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa hanya berdasarkan belum meratanya hasil pembangunan atau adanya kasus korupsi yang terjadi di daerah lain. Setiap desa memiliki karakteristik, kebutuhan, potensi, dan tantangan pembangunan yang berbeda sehingga capaian pembangunan perlu dilihat secara komprehensif berdasarkan dokumen perencanaan, prioritas penggunaan anggaran, serta kondisi objektif masing-masing wilayah.
Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila masyarakat memiliki informasi, data, atau indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tertentu, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan resmi yang tersedia agar dapat dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masukan dan saran yang disampaikan akan menjadi perhatian dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan desa, penguatan pengawasan, serta pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Demikian tanggapan ini disampaikan. Atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah, kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Kamis, 25 Juni 2026 - 08:42 WIBKabupaten Banyumas
Menanggapi permohonan terkait audit menyeluruh terhadap pemerintah desa dan usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Audit Keuangan Desa di Kabupaten Banyumas, kami menyampaikan apresiasi atas perhatian, kepedulian, serta partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pemerintah Kabupaten Banyumas memiliki komitmen yang kuat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan, serta sumber pendapatan desa lainnya. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait usulan audit menyeluruh terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Banyumas, perlu kami sampaikan bahwa mekanisme pengawasan dan pemeriksaan telah dilaksanakan melalui berbagai instrumen pengawasan yang menjadi kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Banyumas. Pelaksanaan audit, reviu, monitoring, evaluasi, maupun pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan pemetaan risiko, tingkat kepatuhan, hasil pengawasan sebelumnya, laporan masyarakat, serta prioritas pengawasan yang ditetapkan setiap tahun.
Selain pengawasan oleh Inspektorat, pengelolaan keuangan desa juga diawasi melalui sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta instansi pengawasan lainnya sesuai kewenangan masing-masing. Dalam hal ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan kerugian keuangan negara, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait usulan pembentukan Satgas Audit Keuangan Desa, masukan tersebut akan menjadi bahan kajian dan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan organisasi, efektivitas pengawasan, ketersediaan sumber daya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal melalui peningkatan kapasitas APIP, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kualitas pembinaan kepada pemerintah desa, serta penguatan sistem pencegahan penyimpangan.
Perlu kami sampaikan pula bahwa tidak tepat untuk menyimpulkan adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa hanya berdasarkan belum meratanya hasil pembangunan atau adanya kasus korupsi yang terjadi di daerah lain. Setiap desa memiliki karakteristik, kebutuhan, potensi, dan tantangan pembangunan yang berbeda sehingga capaian pembangunan perlu dilihat secara komprehensif berdasarkan dokumen perencanaan, prioritas penggunaan anggaran, serta kondisi objektif masing-masing wilayah.
Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila masyarakat memiliki informasi, data, atau indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tertentu, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan resmi yang tersedia agar dapat dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masukan dan saran yang disampaikan akan menjadi perhatian dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan desa, penguatan pengawasan, serta pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Demikian tanggapan ini disampaikan. Atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah, kami ucapkan terima kasih.