Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB92340067
Rincian Aduan
LGMB92340067
Disposisi
Rabu, 12 Februari 2025 - 18:37 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Februari 2025 - 07:46 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 05 Maret 2025 - 14:54 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/OLCYD7WS dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Senin, 05 Mei 2025 - 14:24 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Dinnaker Kab. Purbalingga :
Terima kasih atas partisipasinya dalam menggunakan aplikasi Matur Bupati Purbalingga sebagai sarana komunikasi masyarakat Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Terkait dengan permasalahan Saudara Dinas Tenaga Kerja telah menerima perwakilan pekerja dari PT. Shinhan Creatindo sebanyak 18 orang yang hadir melakukan audensi kepada kami. Dalam kesempatan tersebut Dinas Tenaga Kerja menghimbau untuk melaksanakan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang selama ini belum ditempuh yaitu untuk tahap pertama harus ada perundingan bipartit yang dilengkapi dengan bukti-buktinya seperti daftar hadir perundingan, risalah perundingan yang apabila tidak ada kesepakatan (tidak selesai) dapat dicatatkan perselisihannya pada Dinas Tenaga Kerja Kab. Purbalingga dan sampai dengan saat belum ada surat permintaan mediasi dari perwakilan pekerja.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/OLCYD7WS)