Rincian Aduan : LGMB92131597

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 07 Feb 2025

Subuh2 kehabisan Gas Anak2 harus tetep sarapan.lha terus masak nya apa harus nunggu agen buka ngantri ya kalo dapt.kalo gak...!!!! Di area BOJA KENDAL. BANYAK AGEN LPG YANG MEMPRIORITAS KAN bakul2 gorengan bakolbsego goreng dll. Untuk kebutuhan rumah tangga kosek disek Satu lagi pertanyaan nya. Kenapa beli di agen harus bawa FTKOPI KTP & KK Fungsi nya apa???

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 07 Februari 2025 - 08:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 07 Februari 2025 - 09:08 WIB

Kabupaten Kendal

terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:35 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal


Terimakasih atas Laporan Saudara.

Kami informasikan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 bahwa pengguna LPG 3 kg terbagi menjadi empat kategori, yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran disebutkan bahwa konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg yang dilakukan di subpenyalur/pangkalan.

Jika data KTP tersedia pada sistem Pertamina, maka masyarakat dapat langsung melakukan pembelian LPG 3 kg. Jika data KTP belum tersedia pada sistem Pertamina, maka pangkalan akan membantu masyarakat untuk mendaftar dengan membawa dokumen KTP dan KK.

Masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian gas LPG 3 kg di subpenyalur/pangkalan terdekat, adapun lokasi pangkalan tersebar di berbagai desa di Kecamatan Boja yang informasi rincinya dapat diakses pada tautan : subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:36 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal


Terimakasih atas Laporan Saudara.

Kami informasikan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 bahwa pengguna LPG 3 kg terbagi menjadi empat kategori, yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran disebutkan bahwa konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg yang dilakukan di subpenyalur/pangkalan.

Jika data KTP tersedia pada sistem Pertamina, maka masyarakat dapat langsung melakukan pembelian LPG 3 kg. Jika data KTP belum tersedia pada sistem Pertamina, maka pangkalan akan membantu masyarakat untuk mendaftar dengan membawa dokumen KTP dan KK.

Masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian gas LPG 3 kg di subpenyalur/pangkalan terdekat, adapun lokasi pangkalan tersebar di berbagai desa di Kecamatan Boja yang informasi rincinya dapat diakses pada tautan : subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.