Rincian Aduan : LGMB91746791

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 27 Nov 2023

mohon ditindak lanjuti terhadap praktek pungli di lembaga pendidikan negeri SDN 1 Kutoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang yang berkedok kegiatan study wisata. setiap anak didik diwajibkan membayar iuran Rp. 550.000,- untuk yg mengikuti kegiatan study wisata sedangkan bagi peserta yang tidak ikut kegiatan study wisata diwajibkan membayar Rp. 375.000. proses penetapan kegiatan ini juga tanpa adanya rapat orang tua/wali murid sebelum penetapan kegiatan ini. dalam surat pengajuan kegiatan ini juga tidak dilampirkan recana anggaran biaya kepada orang tua, jadi orang tua hanya dipaksa membayar sejumlah uang yg telah ditetapkan tanpa adanya informasi jelas tentang rancangan pemanfaatan biaya kegiatan. saya sudah minta rencana anggaran biaya dari kegiatan tersebut tetapi diacuhkan dan tidak ada tanggapan dari pihak sekolah.

2 Orang Menandai Aduan Ini