Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB91724215
KOTA SEMARANG, 07 Nov 2024
Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah, Saya ingin mengajukan pengaduan terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang saya alami. Saya memiliki motor yang sejak awal sudah terdaftar atas nama saya sendiri. Namun, saya pindah alamat sehingga KTP saya saat ini berbeda dengan alamat yang tercantum di STNK motor tersebut. Ketika saya hendak membayar pajak, permohonan saya ditolak dengan alasan alamat di STNK dan KTP tidak sesuai. Proses ini sangat menyulitkan saya yang niatnya hanya ingin melunasi kewajiban pajak tanpa niat menunggak. Mohon kiranya Bapak Gubernur mempertimbangkan agar prosedur pembayaran pajak dapat lebih fleksibel, terutama dalam hal persyaratan KTP. Seringkali, kami yang ingin patuh malah kesulitan membayar dan bahkan terpaksa menggunakan calo demi kelancaran prosesnya. Saya harap kebijakan ini dapat dikaji kembali agar lebih memudahkan masyarakat yang ingin taat pajak. Terima kasih atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 07 November 2024 - 14:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 November 2024 - 08:20 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 08 November 2024 - 08:20 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 08 November 2024 - 08:22 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak, sesuai dengan Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor data antara KTP dengan STNK harus sama sesuai dengan aturan sistem regident yang berlaku. Demikian dan terimakasih