Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB91487133
Rincian Aduan
LGMB91487133
Lampiran
Disposisi
Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53 WIBKabupaten Blora
Disposisi
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Januari 2026 - 13:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
aduan diterima
Progress
Kamis, 22 Januari 2026 - 15:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan:
1. Tanggapan terhadap kapan Juklak/Juknis Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 akan ditetapkan dan diberlakukan.
a. Bahwa SKK Migas telah diterbitkan PTK nomor 023 tahun 2025. Pedoman Tata Kerja yang mengatur kerjassama KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dengan entitas local (Koperasi, UMKM, BUMD) untuk mengelola minyak bumi sebagai implementasi dari Permen ESDM No. 14 Tahun 2025.
2. Tanggapan terhadap Langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas ESDM dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap pelaku usaha migas illegal.
a. Bahwa telah dilakukan upaya-upaya pembinaan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dengan menyelenggarakan Sosialisasi Permen ESDM nomor 14 Tahun 2025 pada 17 September 2025 di Semarang bersama SKK Migas, Kementerian ESDM RI, Pertamina EP Zona 11 dan Polda Jateng. Mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkompinda, BUMD, Koperasi dan Lembaga Masyarakat.
b. Bahwa telah dilakukan upaya-upaya pembinaan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabdin Wilayah Kendeng Selatan terhadap kegiatan penambangan minyak bumi tanpa izin dengan kunjungan lapangan, pemanggilan kepada pihak bermasalah serta koordinasi dengan pemimpin daerah serta instansi pemerintah daerah yang berwenang.
c. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di sektor minyak dan gas bumi (hulu dan hilir) telah beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi tidak lagi memiliki wewenang untuk penindakan atau perizinan.
d. Sesuai pasal 15 huruf (g) Permen ESDM 14 tahun 2025 bahwa terhadap kegiatan pemboran sumur baru sebagaimana dimaksud pada huruf f, dilakukan tindakan penegakan hukum. Sebagai bentuk proaktif, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan imbauan melalui surat Nomor S/500.10.10/178/2025 untuk mencegah pengeboran sumur baru tanpa izin.
3. Terhadap Sinkronisasi penegakan hukum antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengingat sebagian aktivitas ilegal tersebut telah dilaporkan ke Polres Blora, namun belum berdampak penertiban yang signifikan.
a. Telah dilakukan Koordinasi dengan instansi terkait meliputi :
• Direktorat Gakkum KESDM RI
• Satuan Reskrim Polres Blora
• Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blora
• Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora
b. Hasil koordinasi mengerucut pada keprihatinan atas segala pelanggaran yang berjalan selama ini, keinginan secepatnya dibentuk tim terpadu/gabungan penertiban dan pembinaan pengusahan minyak bumi utamanya sumur masyarakat.
Selesai
Kamis, 22 Januari 2026 - 15:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi dapat kami sampaikan. Terimakasih