Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB91487133
Rincian Aduan
LGMB91487133
Verifikasi
Public
Lampiran
Subject: Permohonan Kejelasan Juklak/Juknis Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 dan Penertiban Sumur Minyak Ilegal di Kabupaten Blora
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
c.q. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Tengah
di –
Semarang
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Forum Migas Blora,
sebagai wadah partisipasi masyarakat yang peduli terhadap tata kelola sektor minyak dan gas bumi di Kabupaten Blora, dengan ini menyampaikan surat permohonan sekaligus penegasan sikap terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Sehubungan dengan telah diundangkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kami memandang bahwa regulasi tersebut merupakan tonggak penting dalam rangka:
1. Mewujudkan legalitas kegiatan sumur minyak masyarakat;
2. Meningkatkan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian hukum;
3. Mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas, khususnya Kabupaten Blora.
Namun demikian, sampai dengan saat surat ini kami sampaikan, belum terdapat kejelasan mengenai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) sebagai dasar operasional dimulainya kegiatan **sumur minyak masyarakat secara legal di Kabupaten Blora. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan implementasi di lapangan serta membuka ruang terjadinya praktik-praktik usaha migas yang tidak sesuai ketentuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Bapak Gubernur berkenan memberikan penjelasan dan kepastian mengenai:
1. Kapan Juklak/Juknis Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 akan ditetapkan dan diberlakukan, khususnya sebagai dasar dimulainya kegiatan sumur minyak masyarakat legal di Kabupaten Blora;
2. Langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas ESDM dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap pelaku usaha migas ilegal, yang hingga saat ini masih marak terjadi di beberapa wilayah, antara lain di Desa Plantungan, Soko, Botoreco, Ngiyono, dan wilayah lainnya di Kabupaten Blora;
3. Sinkronisasi penegakan hukum antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengingat sebagian aktivitas ilegal tersebut telah dilaporkan oleh Forum Blora Selatan ke Polres Blora, namun sampai saat ini belum menunjukkan dampak penertiban yang signifikan.
Kami juga memohon secara khusus agar surat ini dapat didisposisikan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan, serta melibatkan pemangku kepentingan di daerah guna memastikan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berjalan secara adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Sebagai dasar hukum, surat ini kami sampaikan dengan berpedoman pada:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat;
4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan kepastian kebijakan dan ketegasan penegakan hukum demi terciptanya tata kelola migas yang tertib, legal, dan berkeadilan di Kabupaten Blora.
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
FORUM MIGAS BLORA
NB : Tolong di disposisi ke DINAS ESDM PROVINSI JAWA TENGAH
Disposisi
Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Dikembalikan
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53 WIBKabupaten Blora
Aduan ditujukan kepada Dinas ESDM Jawa Tengah
Disposisi
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 14 Januari 2026 - 13:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
aduan diterima