Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB91385890

Rincian Aduan

LGMB91385890

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
02 Jan 2025
0 ditandai
E-Blliard di Jl. Werkudoro No. 132, RT. 006 RW. 006, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah, lebih sebulan, beroperasi sampai hampir subuh, berada di perumahan dan dekat mushola. hampir selalu menyetel musik keras dan ketawa2 sampai hampir subuh jam 3 pagi lebih. harap tegakkan undang undang, perda maupun aturan lainnya. kata karyawan punya ijin sampai jam 3 pagi. amat sangat mengganggu istirahat warga, meresahkan sekali. cabut ijinnya segel tempatnya

Disposisi

Kamis, 02 Januari 2025 - 07:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Kamis, 02 Januari 2025 - 07:42 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 08 Januari 2025 - 16:02 WIB

Kota Tegal

Terima Kasih atas laporan aduannya

Terkait hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Camat, Lurah, Satpol PP, dan pemilik usaha pada hari Senin, 06 Januari 2025.


Hasil: pemilik usaha menyatakan siap utk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan mengurangi tingkat kebisingan.


Rencana Tindak Lanjut: Satpol PP akan melakukan pengecekan lapangan

Selesai

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:25 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan hasil tindak lanjut oleh Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Terima kasih