Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB91385890
KOTA TEGAL, 02 Jan 2025
E-Blliard di Jl. Werkudoro No. 132, RT. 006 RW. 006, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah, lebih sebulan, beroperasi sampai hampir subuh, berada di perumahan dan dekat mushola. hampir selalu menyetel musik keras dan ketawa2 sampai hampir subuh jam 3 pagi lebih. harap tegakkan undang undang, perda maupun aturan lainnya. kata karyawan punya ijin sampai jam 3 pagi. amat sangat mengganggu istirahat warga, meresahkan sekali. cabut ijinnya segel tempatnya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 02 Januari 2025 - 07:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Januari 2025 - 07:42 WIB
Kota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 08 Januari 2025 - 16:02 WIB
Kota Tegal
Terima Kasih atas laporan aduannya
Terkait hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Camat, Lurah, Satpol PP, dan pemilik usaha pada hari Senin, 06 Januari 2025.
Hasil: pemilik usaha menyatakan siap utk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan mengurangi tingkat kebisingan.
Rencana Tindak Lanjut: Satpol PP akan melakukan pengecekan lapangan
Selesai
Jumat, 10 Januari 2025 - 10:25 WIB
Kota Tegal
Demikian tanggapan hasil tindak lanjut oleh Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Terima kasih