Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB90849493

Rincian Aduan

LGMB90849493

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
29 Oct 2025
0 ditandai
FORUM PRO DEMOKRASI DAN INVESTASI BLORA Blora, 29 Oktober 2025 Nomor : GPDI/ZW/X/2025 Perihal : Rekomendasi Kebijakan: Blora Menuju Kabupaten Zero Waste untuk Manfaat Ekonomi Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Cq. Bupati Blora di - Tempat Dengan hormat, Kami, EKO BUDI KASMIJAN, dalam kapasitas sebagai Koordinator FORUM PRO DEMOKRASI DAN INVESTASI BLORA, dengan ini menyampaikan usulan dan rekomendasi kebijakan strategis terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Blora. Mendasari keprihatinan kami atas isu pengelolaan sampah dan potensi ekonomi yang belum tergarap, kami telah melakukan kajian studi kasus terhadap keberhasilan daerah lain. Salah satu contoh terbaik di Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dalam artikel Waste4Change (waste4change.com)¹, adalah keberhasilan Kabupaten Banyumas dalam menerapkan model Zero Waste to Landfill. Studi kasus Banyumas membuktikan bahwa ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat diminimalisir secara drastis. Kunci keberhasilan mereka terletak pada: Pengelolaan Desentralisasi: Sampah dikelola di 29 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di berbagai wilayah, bukan terpusat di satu TPA. Pelibatan Masyarakat: Pengelolaan TPST dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang secara aktif memilah sampah organik, anorganik, dan residu. Penciptaan Nilai Ekonomi: Sampah organik diolah menjadi pakan maggot, dan sampah anorganik (seperti plastik) dicacah dan dijual sebagai bahan baku industri, seperti batako. Penanganan Residu: Sampah residu yang tidak dapat diolah, ditangani di TPA Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) dengan teknologi pyrolisis (pembakaran suhu tinggi) yang ramah lingkungan. Model ini tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi secara langsung menciptakan lapangan kerja baru dan membangun industri daur ulang di tingkat lokal, yang selaras dengan perihal surat ini, yaitu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Dasar Hukum dan Dukungan Regulasi Usulan transformasi ini mendapatkan landasan hukum yang kuat dari regulasi terbaru. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya (seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dirancang untuk mendorong Ekonomi Sirkular (Circular Economy). Relevansi UU Cipta Kerja terhadap usulan ini adalah: Kemudahan Berusaha: Regulasi ini menyederhanakan perizinan bagi usaha-usaha pengolahan limbah dan daur ulang. Hal ini memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi KSM, BUMDes, atau pihak swasta untuk membangun dan mengoperasikan TPST. Mendorong Investasi: Dengan mempermudah investasi di sektor "hijau", UU Cipta Kerja memungkinkan industri pengolahan sampah (seperti daur ulang plastik, pengomposan, hingga waste-to-energy) untuk berkembang. Penerapan Ekonomi Sirkular: UU Cipta Kerja secara filosofis mengubah paradigma pengelolaan sampah dari buang (linear) menjadi manfaatkan (sirkular). Sampah kini diposisikan sebagai sumber daya ekonomi baru, yang sejalan dengan model Banyumas. Rekomendasi Berdasarkan paparan di atas, FORUM PRO DEMOKRASI DAN INVESTASI BLORA merekomendasikan agar Gubernur Jawa Tengah Cq. Bupati Blora untuk: Membentuk tim khusus untuk melakukan studi tiru ke Kabupaten Banyumas guna mengadopsi model pengelolaan sampah desentralisasi berbasis TPST dan KSM. Menyusun payung hukum, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), yang mengadopsi prinsip Zero Waste dan Ekonomi Sirkular, dengan memanfaatkan kemudahan investasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur TPST di titik-titik strategis di Kabupaten Blora, serta memberikan insentif bagi KSM yang mengelolanya. Kami yakin, dengan mengadopsi model Banyumas yang didukung oleh kerangka hukum UU Cipta Kerja, Blora tidak hanya akan menjadi bersih dan zero waste, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru yang pro-rakyat dan berkelanjutan. Demikian surat usulan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, FORUM PRO DEMOKRASI DAN INVESTASI BLORA EKO BUDI KASMIJAN Koordinator

Disposisi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim DLH blora

Selesai

Rabu, 12 November 2025 - 09:00 WIB

Kabupaten Blora

Menanggapi surat tersebutKami menyambut baik inisiatif Forum Pro Demokrasi dan Investasi untuk meningkatkan kualitas zero waste di Blora. Program yang diajukan sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Blora. 

Untuk mendukung program ini, kami berencana melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kesesuaian dengan RPJMD Kabupaten Blora.

Kami berharap proposal lengkap dapat disampaikan untuk proses evaluasi dan pertimbangan lebih lanjut.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.