Rincian Aduan : LGMB90445397

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 23 Oct 2023

sudah hampir 11 tahun saya jadi warga Banyumas selama itu pula jalan ke grumbul kami tidak pernah di tinjau oleh pemerintah dan alasan dari desa bahwasanya jalan itu masuk jln PU dan yang menjadi pertanyaan kenapa jln sekecil itu bisa di masukan ke jln PU sementara jln itu mentoknya ke perhutani dan tidak bisa jadi jln alternatif kemana saja lebar jln hanya 4 meter dan dari pihak PU meminta lebar jln harus 5 meter agar mau memperbaiki jln ke grumbul kami sementara jln itu di gunakan untuk anak anak sekolah, apakah menunggu ada anak sekolah yg jadi korban kerusakan jln dulu baru ada tindakan dari pemerintah???

0 Orang Menandai Aduan Ini