Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB90284682

Rincian Aduan

LGMB90284682

Disposisi Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
24 Dec 2025
0 ditandai
Permintaan Informasi dan Klarifikasi Terkait Hasil Co-Financing Jalan Desa Pangebatan Kec Karanglewas Kepada Yth. 1. Pemkab Banyumas 2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyumas 3. Kecamatan Karanglewas 4. Kepala Desa Pangebatan Dengan hormat, Melalui surat ini kami menyampaikan permohonan informasi dan kejelasan terkait hasil pengajuan Co-financing pembangunan jalan Desa Pangebatan. Permohonan ini merupakan tindak lanjut atas laporan sebelumnya dengan nomor w2500004152 dan L2500000039. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam laporan tersebut, alokasi anggaran Dana Desa (DD) Pangebatan Tahun 2025 telah diinformasikan dan sesuai peruntukannya, yaitu 20% untuk ketahanan pangan, 15% untuk BLT, 30% untuk KDMP, 3% untuk operasional, dan 32% untuk kegiatan lainnya. Total Dana Desa (DD) Pangebatan Tahun 2025 sebesar Rp. 1.248.922.000 telah dimusyawarahkan dalam Musrengbangdes dan tertuang dalam RKPDesa Tahun 2025. Kami memahami keterbatasan anggaran Dana Desa pada tahun berjalan. Namun demikian, kami menilai bahwa peruntukan anggaran kegiatan lainnya sebesar 32% terlalu besar apabila dibandingkan dengan anggaran prioritas, mengingat progres pembangunan di Desa Pangebatan hingga saat ini belum memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat. Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) seharusnya berfokus pada kepentingan masyarakat, terutama Infrastruktur Primer seperti pembangunan dan perbaikan jalan desa, jembatan, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya, selain pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi lokal. Ruas jalan desa yang paling terdampak dan hingga saat ini belum mendapatkan penanganan signifikan berada di RW 6, RW 7, dan RW 8 yang meliputi Dusun Lemah Urug, Jomblang, dan Kembaran. Kondisi kerusakan jalan di wilayah tersebut sudah cukup parah dan belum mendapatkan penanganan yang berarti selama kurun waktu (+-) 5 tahun terakhir. Berdasarkan informasi yang kami terima, dari laporan yang disampaikan oleh Kecamatan Karanglewas kepada Pemerintah Desa Pangebatan, hanya RW 7 dan RW 8 yang diajukan dalam skema Co-financing dan proposal tersebut telah diterima oleh Staf Wakil Bupati. Sementara itu, RW 6 Dusun Kembaran hingga saat ini belum masuk dalam proposal pengajuan Co-financing yang diterima tersebut, padahal kondisi jalan di RW 6 juga tidak kalah memprihatinkan. Titik kerusakan terparah berada di Jalan sekitar SMPN 2 Karanglewas, Jalan Masjid Baitunajjah, dan Jalan depan SRC Siti. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon penjelasan secara resmi mengenai hasil dan perkembangan pengajuan Co-financing yang telah diajukan, serta alasan belum diakomodirnya RW 6 Dusun Kembaran dalam proposal yang telah diterima oleh Staf Wakil Bupati. Kami juga berharap agar pada perencanaan anggaran tahun berikutnya dapat dipertimbangkan refocusing alokasi Dana Desa untuk lebih memprioritaskan perbaikan jalan desa di wilayah Pangebatan secara menyeluruh, serta mendorong kolaborasi pendanaan melalui Program Infrastruktur Perdesaan (PIP) atau instansi terkait lainnya. Sebagai dasar pertimbangan, permohonan ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas