KARANG TARUNA SATRIA BUANA KUSUMA
DESA JIKEN, KECAMATAN JIKEN, KABUPATEN BLORA
Nomor: 001/KT-SBK/X/2025
Lampiran: Dokumen Foto Mediasi
Perihal: Permohonan Penertiban dan Keberatan Keras atas Operasional Pabrik PT. PENTAWIRA AGRAHA SAKTI yang Diduga Melanggar Hukum dan Mengancam Kesehatan Masyarakat.
Kepada :
Yth.
Bapak Gubernur Jawa Tengah
Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah
Up. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
di –
Semarang
(Alamat Kantor Gubernur: Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah)
(Alamat DLHK: Jl. Setia Budi No. 201 B, Semarang, Jawa Tengah)
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah perwakilan sah dari masyarakat Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, yang tergabung dalam Karang Taruna Satria Buana Kusuma, dengan ini menyampaikan permohonan penertiban dan keberatan keras atas terus beroperasinya Pabrik PT. PENTAWIRA AGRAHA SAKTI di wilayah kami.
Bapak Gubernur yang kami hormati,
Kami memohon perkenan Bapak untuk membaca dan menindaklanjuti keluh kesah kami, masyarakat kecil yang kini terancam kesehatannya akibat dugaan pelanggaran hukum dalam operasional sebuah industri.
Status Perizinan dan Fakta Lapangan:
Kami telah melakukan mediasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora terkait perizinan pabrik.
Fakta yang kami dapatkan, pabrik PT. PENTAWIRA AGRAHA SAKTI belum memiliki dokumen AMDAL, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Perusahaan baru dalam tahap pengajuan dokumen lingkungan, yakni Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), yang secara hierarki dan substansi berbeda dengan AMDAL.
Berdasarkan fakta tersebut, Pabrik tersebut tidak sah secara hukum untuk melakukan operasional produksi.
Pelanggaran Hukum dan Operasional Ilegal:
Meskipun perizinan vital belum terbit, faktanya PT. PENTAWIRA AGRAHA SAKTI MASIH TERUS BEROPERASI hingga surat ini kami ajukan.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan semangat dan substansi hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta perubahannya) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (bukan PP No. 28 Tahun 2025), yang secara tegas melarang kegiatan operasional bagi usaha yang belum memiliki Persetujuan Lingkungan dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/SLF.
Dampak Negatif terhadap Kesehatan dan Lingkungan Masyarakat:
Operasional pabrik yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan infrastruktur perlindungan lingkungan yang memadai telah memberikan dampak negatif yang serius bagi kesehatan warga Desa Jiken.
Kami merasakan langsung adanya pencemaran udara, bau tidak sedap, serta potensi pencemaran air dan tanah yang secara akumulatif mengancam kualitas hidup dan kesehatan jangka panjang masyarakat kami, terutama anak-anak dan lansia.
Berdasarkan hal-hal di atas, demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi warga Desa Jiken, kami memohon dengan sangat kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah:
Memerintahkan Kepala DPMPTSP dan Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan penertiban dan penutupan sementara (atau permanen jika tidak dapat memenuhi perizinan) operasional PT. PENTAWIRA AGRAHA SAKTI hingga seluruh perizinan dan persyaratan teknis yang diwajibkan oleh undang-undang terpenuhi, termasuk AMDAL, PBG, dan SLF.
Menginstruksikan tim pengawasan terkait untuk segera melakukan audit lingkungan dan kesehatan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pabrik tersebut.
Memberikan perhatian khusus dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat terdampak, bukan kepada kepentingan korporasi yang diduga beroperasi secara ilegal.
Kami yakin Bapak Gubernur adalah pemimpin yang adil dan bijaksana, yang akan berdiri tegak di samping rakyatnya. Kami berharap surat keberatan ini dapat mengetuk hati nurani Bapak untuk segera bertindak demi keselamatan dan kesehatan warga Desa Jiken.
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan langkah tegas Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Atas nama Masyarakat Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora
Karang Taruna Satria Buana Kusuma
Galuh Wicaksono
Ketua
Tembusan Yth.:
Bapak Bupati Blora
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora
Kepala Desa Jiken
Arsip.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB90133484
Disposisi
Senin, 13 Oktober 2025 - 15:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Senin, 13 Oktober 2025 - 18:15 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Senin, 13 Oktober 2025 - 18:15 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim dlh blora
Selesai
Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:23 WIBKabupaten Blora
Kita tunggu proses perijinan PT Pentawira semoga dalam waktu dekat izin tersebut segera turun