Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB89814802
KABUPATEN BANYUMAS, 01 May 2024
apakah pohon dipinggir jalan raya bisa ditebang? ijinnya ke siapa yg, syarat dan prosedur nya bagaimana alasan dibelakang pohon ada lahan, namun kesulitan akses keluar masuk, mau ditebang buat akses keluar masuk bangunan
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 01 Mei 2024 - 11:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Mei 2024 - 08:19 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke dinas terkait terimakasih
Progress
Kamis, 02 Mei 2024 - 10:41 WIB
Kabupaten Banyumas
erkait prosedur penebangan pohon di pinggir jalan raya, berdasarkan foto yang Saudara kirim, pohon berada di ruas Jalan Nasional Wangon - Cilacap. Silahkan untuk mengajukan permohonan ke pengelola jalan nasional. Terima kasih
Selesai
Kamis, 02 Mei 2024 - 10:41 WIB
Kabupaten Banyumas
terkait prosedur penebangan pohon di pinggir jalan raya, berdasarkan foto yang Saudara kirim, pohon berada di ruas Jalan Nasional Wangon - Cilacap. Silahkan untuk mengajukan permohonan ke pengelola jalan nasional. Terima kasih