Rincian Aduan
LGMB89611938
Lihat detail lengkap aduan LGMB89611938
LGMB89611938
Admin Gubernuran
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Sampai saat ini belum ada aturan untuk mewajibkan pecah KK setelah menikah, tetapi sebaiknya segera melakukan pembaruan dokumen kependudukan setiap ada perubahan data. Terimakasih
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab