Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB89527182

Rincian Aduan

LGMB89527182

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
05 Jan 2026
0 ditandai
"Mohon Solusi Terpadu Banjir & Kekeringan di Desa Sumberjosari, Karangrayung, Grobogan" Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah, Kami warga Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan memohon perhatian dan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengatasi masalah yang berulang setiap tahun, yaitu banjir saat musim hujan dan kesulitan air saat musim kemarau. Kondisi ini sangat berdampak pada kehidupan warga, kesehatan, akses jalan, serta mengganggu pertanian dan ekonomi masyarakat. Kami berharap Pemprov Jateng dapat membantu melalui penanganan terpadu, seperti perbaikan dan normalisasi drainase/saluran air, pengerukan/normalisasi sungai atau parit yang dangkal, pembangunan tanggul atau kolam retensi di titik rawan, serta penyediaan solusi air bersih untuk kemarau seperti sumur bor, embung, pipanisasi, atau jaringan SPAM desa. Kami mohon adanya survei lapangan, tindak lanjut, dan kepastian program agar masalah banjir dan kekeringan di Sumberjosari dapat teratasi secara permanen, bukan hanya bantuan sementara. Terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur. Hormat kami,

Disposisi

Senin, 05 Januari 2026 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 07 Januari 2026 - 13:22 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Kamis, 08 Januari 2026 - 10:48 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke DPUPR Grobogan

Selesai

Kamis, 08 Januari 2026 - 10:49 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti DPUPR Grobogan. mengenai aduan tersebut, Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi.

Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Grobogan sangat memahami dan memperhatikan permasalahan banjir di musim hujan serta kekeringan di musim kemarau yang berdampak pada kehidupan sosial, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan perekonomian masyarakat.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan akan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kewenangan masing-masing. Upaya penanganan akan dilaksanakan secara bertahap