Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB89027118

Rincian Aduan

LGMB89027118

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
08 Jun 2026
0 ditandai
Belum Ada Kejelasan Realisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Desa Pangebatan (Bankeu Provinsi 2026)


Kepada Yth. 1. Pemerintah Kabupaten Banyumas;
2. Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas;
3. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas; 4. Camat Karanglewas;
5. Kepala Desa Pangebatan. Dengan hormat, Kami selaku masyarakat Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, khususnya warga RW 06, RW 07, dan RW 08 yang meliputi Dusun Kembaran, Dusun Jomblang, dan Dusun Lemah Urug, kembali menyampaikan laporan sekaligus permohonan informasi terkait realisasi dan pelaksanaan pembangunan jalan desa yang direncanakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.


Sekitar tiga bulan yang lalu, kami telah menyampaikan laporan dan permohonan informasi terkait status Bantuan Keuangan Provinsi tersebut. Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Kecamatan Karanglewas, diketahui bahwa surat permohonan Bantuan Keuangan Desa Pangebatan telah disampaikan kepada Staf Wakil Bupati Banyumas dan Desa Pangebatan dinyatakan memperoleh Bantuan Keuangan Provinsi untuk pembangunan infrastruktur desa, khususnya pembangunan jalan desa. Namun hingga saat ini masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai perkembangan maupun realisasi program tersebut.


Belum terdapat penjelasan resmi terkait status pencairan anggaran, jadwal pelaksanaan pekerjaan, lokasi pembangunan yang akan dikerjakan, maupun tahapan pelaksanaan kegiatan.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengingat informasi mengenai adanya
Bantuan Keuangan Provinsi telah beredar cukup lama. Adapun informasi yang hingga saat ini belum diketahui secara jelas oleh masyarakat antara lain:
1. Status realisasi dan pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2026 untuk Desa Pangebatan;
2. Besaran anggaran yang diterima beserta peruntukannya;
3. Lokasi dan volume pekerjaan pembangunan jalan yang akan dilaksanakan;
4. Tahapan pelaksanaan kegiatan dan estimasi waktu pelaksanaan pekerjaan;
5. Kendala atau alasan yang menyebabkan belum terealisasinya pembangunan hingga saat ini. Kondisi jalan desa di wilayah RW 06, RW 07, dan RW 08 yang meliputi Dusun Kembaran, Dusun Jomblang, dan Dusun Lemah Urug masih memerlukan penanganan yang serius.


Keadaan tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi warga, akses pelayanan publik, serta keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, belum adanya informasi maupun realisasi pembangunan selama kurang lebih tiga bulan sejak laporan sebelumnya disampaikan berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan keresahan di tengah masyarakat.


Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan kepastian pelaksanaan pembangunan sangat diperlukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kecamatan Karanglewas, dan Pemerintah Desa Pangebatan untuk memberikan penjelasan secara tertulis dan transparan mengenai status Bantuan Keuangan Provinsi dimaksud, termasuk realisasi anggaran, rencana pelaksanaan pembangunan, serta estimasi waktu pelaksanaan pekerjaan apabila program tersebut masih dalam proses.


Permohonan ini kami sampaikan dengan mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26 yang mengatur asas transparansi, akuntabilitas, serta kewajiban pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan, program, dan penggunaan anggaran publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 beserta perubahannya yang menekankan pengelolaan keuangan dan pembangunan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Demikian laporan dan permohonan informasi ini kami sampaikan.


Besar harapan kami agar instansi terkait dapat segera memberikan kejelasan dan tindak lanjut atas permasalahan ini sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai realisasi pembangunan jalan Desa Pangebatan yang telah direncanakan melalui Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2026.
Atas perhatian dan tindak lanjut yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Senin, 08 Juni 2026 - 12:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 15 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kabupaten Banyumas

aduan sudah kami teruskan ker OPD terkait

Progress

Senin, 15 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan partisipasi aktif masyarakat Desa Pangebatan dalam mengawal pelaksanaan pembangunan serta penggunaan anggaran publik. Pengaduan dan permohonan informasi yang Saudara sampaikan telah kami terima dan menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut oleh perangkat daerah terkait.

Selesai

Senin, 15 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kabupaten Banyumas

Menindaklanjuti laporan dan permohonan informasi terkait belum adanya kejelasan realisasi dan pelaksanaan pembangunan jalan Desa Pangebatan yang direncanakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerima laporan masyarakat terkait permohonan kejelasan status Bantuan Keuangan Provinsi untuk pembangunan infrastruktur jalan di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas.


2. Informasi yang Saudara sampaikan akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah dan instansi terkait, antara lain Pemerintah Kecamatan Karanglewas, Pemerintah Desa Pangebatan, serta pihak yang berwenang dalam pengelolaan dan penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi, guna memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai perkembangan program dimaksud.


3. Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap:

   a. Status penetapan dan pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2026 untuk Desa Pangebatan;

   b. Besaran anggaran yang dialokasikan beserta peruntukannya;

   c. Lokasi, volume, dan ruang lingkup pekerjaan pembangunan jalan yang direncanakan;

   d. Tahapan pelaksanaan kegiatan serta estimasi waktu pelaksanaan pekerjaan;

   e. Kendala atau faktor yang menyebabkan belum terealisasinya pembangunan apabila masih terdapat proses administrasi maupun teknis yang harus diselesaikan.


4. Apabila program pembangunan dimaksud telah ditetapkan untuk dilaksanakan, Pemerintah Desa bersama pihak terkait diharapkan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media informasi desa, forum musyawarah, maupun sarana komunikasi lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


5. Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


6. Hasil koordinasi dan verifikasi akan disampaikan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku setelah diperoleh informasi resmi dari instansi yang berwenang.


Kami memahami bahwa kondisi jalan di wilayah RW 06, RW 07, dan RW 08 yang meliputi Dusun Kembaran, Dusun Jomblang, dan Dusun Lemah Urug memerlukan perhatian karena berkaitan dengan kelancaran mobilitas warga, aktivitas perekonomian, akses terhadap pelayanan publik, serta keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, aspirasi masyarakat ini akan menjadi perhatian dalam proses tindak lanjut yang dilakukan.


Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas partisipasi masyarakat dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, kami ucapkan terima kasih.