Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB89003634
Rincian Aduan
LGMB89003634
Lampiran
Kepada Yth. - Pemkab Banyumas - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab Banyumas - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kab Banyumas - Kecamatan Karanglewas,
Kami ingin mengusulkan agar Absensi Perangkat Desa di Kab Banyumas khususnya di Kec Karanglewas menggunakan Aplikasi E-Absensi dengan Take Location Google Maps.
Hal ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggungjawab perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan survei yang kami lakukan di beberapa kantor Desa/Kelurahan di Kab Banyumas, masih banyak dijumpai perangkat desa yang tidak menjalankan jam operasional sesuai dengan SOP.
Ada yang jam buka operasional perangkat desa belum hadir di kantor ada juga perangkat desa yang sudah meninggalkan kantor sebelum jam operasional berakhir. Jam operasional perangkat desa di Kab Banyumas biasanya adalah:
- Senin-Kamis: 08.00-16.00 WIB
- Jumat: 08.00-11.00 WIB
- Sabtu-Minggu: Libur
Dasar hukum dan UU : - Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa - Peraturan Bupati Banyumas No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kab Banyumas Kami berharap agar usulan ini dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada perangkat desa dengan menerapkan budaya kerja disiplin. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Topik
Disposisi
Rabu, 03 Desember 2025 - 08:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Desember 2025 - 09:15 WIBKabupaten Banyumas
Aduan sudah kami teruskan ke Dinas terkait
Progress
Rabu, 03 Desember 2025 - 09:43 WIBKabupaten Banyumas
aduan tersebut akan kita cek ke wilayah dan koordinasikan
Selesai
Kamis, 04 Desember 2025 - 08:25 WIBKabupaten Banyumas
Terima kasih masukannya, Kak. Usulan terkait penerapan E-Absensi berbasis lokasi (GPS/Maps) untuk perangkat desa di Banyumas sudah kami catat.
Hal ini memang penting untuk meningkatkan disiplin perangkat desa, memastikan jam pelayanan sesuai aturan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Masukan dari panjenengan akan kami teruskan sebagai bahan pertimbangan.
Terima kasih sudah ikut peduli pada peningkatan pelayanan di desa