Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB88879856
Rincian Aduan
LGMB88879856
Selesai
Public
Lampiran
SURAT PERMINTAAN AUDIT DAN PENYELIDIKAN
Nomor: 01/FGGR-P/X/2025
Lampiran: Satu Berkas (Dugaan Bukti Awal)
Perihal: Permintaan
Audit Khusus dan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Cashback) di DPRD Kabupaten Blora
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah C.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Di Semarang
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah perwakilan dari Forum Gapura (Gerakan Peduli Uang Rakyat) Blora, sebuah forum masyarakat sipil yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik dan penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Blora.
Berdasarkan fungsi pengawasan dan kepedulian kami terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, bersama surat ini kami menyampaikan adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi berupa praktik "Cashback" yang melibatkan sejumlah oknum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora.
I. Dasar Permintaan
Bahwa dugaan praktik "Cashback" ini terindikasi terkait dengan proses penganggaran, pengadaan barang/jasa, atau persetujuan proyek/program tertentu yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora.
Dugaan ini didukung oleh surat peringatan dari setwan DPRD BLORA awal yang informasi dari internal, data anggaran yang janggal, atau rekaman/dokumen yang menguatkan] yang kami lampirkan secara terbatas dalam berkas ini.
Praktik ini, jika terbukti, jelas merugikan keuangan negara/daerah dan melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
II. Permintaan Tindak Lanjut
Sehubungan dengan hal di atas, kami memohon dengan hormat kepada Bapak Gubernur C.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk:
Segera Menurunkan Tim Audit Khusus Memerintahkan instansi/unit terkait untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh alokasi anggaran, khususnya pada sektor cashback hotel penginapan lingkungan DPRD Blora dan/atau yang terkait dengan persetujuan DPRD dalam kurun waktun rentang waktu, 2019-2025
Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Memerintahkan Kejaksaan Negeri Blora atau Unit di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk turun langsung dan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap dugaan praktik "Cashback" dan indikasi perbuatan korupsi yang melibatkan oknum-oknum di DPRD Kabupaten Blora.
Kami yakin bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memiliki komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami siap memberikan data dan informasi yang kami miliki serta bekerja sama dalam proses audit maupun penyelidikan lebih lanjut.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, kami mengucapkan terima kasih.
Blora, 24 Oktober 2025
Hormat kami,
Forum Gapura (Gerakan Peduli Uang Rakyat) Blora
Sutris
Tembusan:
Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah di Semarang
Arsip.
Disposisi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:33 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:33 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim setwan DPRD Blora
Selesai
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 04:49 WIBKabupaten Blora
Terima kasih atas masukannya, Untuk selanjutnya hal ini akan disampaikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD sebagai laporan serta langkah apa yang akan diambil oleh lembaga untuk menyikapi masukan tersebut.