Rincian Aduan
LGMB88628302
Lihat detail lengkap aduan LGMB88628302
LGMB88628302
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, kami sampaikan informasi:
1. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan tinjauan lokasi pada ruas Jl. Sale–Blora, Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, terkait keluhan masyarakat mengenai dampak aktivitas angkutan hasil tambang.
2. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, dijumpai aktivitas penyiraman jalan menggunakan truk tangki air pada ruas Jl. Sale–Blora. Setelah dikonfirmasi, kegiatan tersebut dilakukan oleh pemegang izin pertambangan yang beroperasi di Desa Tahunan sebagai upaya pengendalian debu akibat aktivitas angkutan tambang.
3. Sebagai bentuk pembinaan, telah disampaikan Surat Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Nomor S/500.10.29/30/2026 tanggal 12 Mei 2026 perihal Kewajiban Pengendalian Dampak Lingkungan. Kewajiban tersebut antara lain meliputi:
- perbaikan dan pemeliharaan jalan yang terdampak aktivitas angkutan tambang;
- penyiraman jalan secara rutin untuk meminimalisasi debu;
- penggunaan penutup muatan/terpal pada kendaraan angkutan;
- kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional kendaraan angkutan tambang;
- peningkatan pengawasan aktivitas pengangkutan mineral; dan
- pelaksanaan program PPM bagi masyarakat terdampak.
4. Sesuai dengan laporan pelaku usaha pertambangan dan hasil pengawasan yg telah dilakukan, didapatkan bahwa perusahaan pertambangan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan antara lain penyiraman jalan, muatan ditutup terpal, pemeliharaan jalan dengan diurug pada jalan yg berlubang, melaksanakan program PPM.
5. Terkait informasi dalam Laporan Akhir–Blueprint PPM yang mencantumkan 3 (tiga) perusahaan di Kecamatan Gunem, dapat dijelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan sampel dalam penyusunan Laporan Blueprint PPM Provinsi Jawa Tengah dan bukan merupakan daftar keseluruhan perusahaan pertambangan yang beroperasi atau memiliki izin di Kecamatan Gunem.
6. Terhadap permohonan pemeriksaan legalitas dan kelengkapan perizinan perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Gunem dan sekitarnya, telah dilakukan verifikasi data sesuai kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, termasuk status kegiatan pertambangan dan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi dapat kami sampaikan