Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB88628302

Rincian Aduan

LGMB88628302

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
18 Aug 2026
0 ditandai
Kami masyarakat Desa Tahunan, Kabupaten Rembang, menyampaikan protes dan pengaduan kepada Dinas ESDM terkait aktivitas perusahaan tambang batu kapur yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Aktivitas kendaraan truk pengangkut hasil tambang menyebabkan debu yang sangat tebal di sepanjang jalan yang dilalui. Kondisi tersebut mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Kami menilai belum terlihat adanya pertanggungjawaban dan upaya penanganan yang memadai dari pihak perusahaan untuk mengendalikan dampak debu akibat lalu lintas kendaraan tambang. Selain itu, kami menemukan adanya aktivitas kendaraan pengangkut pada hari Minggu, padahal terdapat ketentuan mengenai hari operasional tambang yang seharusnya dipatuhi. Pada hari Minggu masih terdapat truk tangki yang memuat tepung batu melintas di jalan desa. Kami juga mempersoalkan penggunaan jalan oleh kendaraan berukuran besar yang tidak sesuai dengan ukuran dan kondisi jalan yang tersedia. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Kami juga memohon kepada Dinas ESDM agar melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunem dan sekitarnya, termasuk seluruh perizinan yang dimiliki masing-masing perusahaan. Pemeriksaan tersebut kami harapkan mencakup status izin usaha pertambangan, izin atau persetujuan terkait kegiatan operasi, batas wilayah pertambangan, kewajiban reklamasi dan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan kewajiban terhadap masyarakat. Hal ini menjadi perhatian kami karena pada Selasa, 18 Agustus 2026, kami melihat informasi dalam dokumen Laporan Akhir – Blueprint PPM yang mencantumkan hanya 3 perusahaan di Kecamatan Gunem sebagai perusahaan yang aktif. Sementara berdasarkan kondisi yang kami lihat secara langsung di lapangan, terdapat banyak perusahaan atau kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut. Oleh karena itu, kami meminta agar Dinas ESDM memberikan penjelasan dan melakukan verifikasi secara menyeluruh mengenai perusahaan-perusahaan pertambangan yang saat ini beroperasi, status dan masa berlaku perizinannya, wilayah kerja masing-masing perusahaan, serta kesesuaian antara kegiatan pertambangan di lapangan dengan izin yang dimiliki. Kami tidak bermaksud menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran, namun kami meminta adanya transparansi dan pemeriksaan resmi karena terdapat perbedaan antara informasi yang kami lihat dalam dokumen tersebut dengan kondisi kegiatan pertambangan yang kami temukan di lapangan. Kami memohon kepada Dinas ESDM untuk melakukan pemeriksaan langsung dan menindaklanjuti laporan ini, termasuk terhadap pengendalian debu, penggunaan jalan oleh kendaraan tambang, kepatuhan terhadap hari operasional, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta legalitas dan kelengkapan perizinan seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diberikan penjelasan serta solusi yang nyata demi melindungi lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Desa Tahunan serta masyarakat di wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.

Disposisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 02 September 2026 - 07:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan, kami sampaikan informasi:
1. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan tinjauan lokasi pada ruas Jl. Sale–Blora, Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, terkait keluhan masyarakat mengenai dampak aktivitas angkutan hasil tambang.

2. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, dijumpai aktivitas penyiraman jalan menggunakan truk tangki air pada ruas Jl. Sale–Blora. Setelah dikonfirmasi, kegiatan tersebut dilakukan oleh pemegang izin pertambangan yang beroperasi di Desa Tahunan sebagai upaya pengendalian debu akibat aktivitas angkutan tambang.

3. Sebagai bentuk pembinaan, telah disampaikan Surat Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Nomor S/500.10.29/30/2026 tanggal 12 Mei 2026 perihal Kewajiban Pengendalian Dampak Lingkungan. Kewajiban tersebut antara lain meliputi:

- perbaikan dan pemeliharaan jalan yang terdampak aktivitas angkutan tambang;

- penyiraman jalan secara rutin untuk meminimalisasi debu;

- penggunaan penutup muatan/terpal pada kendaraan angkutan;

- kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional kendaraan angkutan tambang;

- peningkatan pengawasan aktivitas pengangkutan mineral; dan

- pelaksanaan program PPM bagi masyarakat terdampak.

4. Sesuai dengan laporan pelaku usaha pertambangan dan hasil pengawasan yg telah dilakukan, didapatkan bahwa perusahaan pertambangan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan antara lain penyiraman jalan, muatan ditutup terpal, pemeliharaan jalan dengan diurug pada jalan yg berlubang, melaksanakan program PPM. 

5. Terkait informasi dalam Laporan Akhir–Blueprint PPM yang mencantumkan 3 (tiga) perusahaan di Kecamatan Gunem, dapat dijelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan sampel dalam penyusunan Laporan Blueprint PPM Provinsi Jawa Tengah dan bukan merupakan daftar keseluruhan perusahaan pertambangan yang beroperasi atau memiliki izin di Kecamatan Gunem.

6. Terhadap permohonan pemeriksaan legalitas dan kelengkapan perizinan perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Gunem dan sekitarnya, telah dilakukan verifikasi data sesuai kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, termasuk status kegiatan pertambangan dan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan yang berlaku.


Selesai

Rabu, 02 September 2026 - 07:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan