Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB88614660
Rincian Aduan
LGMB88614660
Selesai
Public
Lampiran
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah
C.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Jawa Tengah
Up. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah
di Semarang
Dengan hormat,
Kami, Pemuda Jiken Kabupaten Blora, menyampaikan surat ini sebagai bentuk dukungan dan partisipasi aktif kami terhadap rencana investasi pembangunan pabrik oleh PT Pentawira Agraha Sakti di wilayah Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Kami menyadari bahwa investasi ini berpotensi besar untuk meningkatkan perekonomian lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Jiken.
Namun demikian, dukungan kami ini disertai dengan tuntutan yang tegas mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, aman, dan adil bagi masyarakat.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian dan tuntutan kami adalah sebagai berikut:
I. Kewajiban Pemenuhan Perizinan Dasar
Kami meminta agar PT Pentawira Agraha Sakti wajib menyelesaikan dan melengkapi seluruh perizinan dasar sebelum memulai proses pembangunan dan operasional secara penuh. Perizinan yang dimaksud meliputi:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Sebagai pengganti IMB, PBG wajib dimiliki untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam penggunaan bangunan sesuai fungsi yang ditetapkan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal): Perizinan ini mutlak diperlukan untuk memastikan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan akibat pembangunan telah dikaji, dikelola, dan dipantau secara bertanggung jawab.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Sertifikat ini harus dipenuhi setelah bangunan selesai dan sebelum dioperasikan, sebagai bukti bahwa bangunan tersebut laik fungsi dan telah memenuhi standar keselamatan serta kelayakan teknis.
II. Pelibatan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Jiken
Kami menuntut agar PT Pentawira Agraha Sakti wajib melibatkan masyarakat asli Jiken dalam proses sosialisasi, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan pabrik. Sosialisasi harus dilakukan secara terbuka dan transparan mengenai:
Rencana detail pembangunan dan operasional.
Mekanisme pelibatan tenaga kerja lokal.
III. Dasar Hukum Pelibatan Masyarakat dan sanksi
A. Dasar Hukum Pelibatan Masyarakat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):
Pasal 70 Ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah tentang Amdal: Secara spesifik mengatur mengenai keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam proses penyusunan Amdal, khususnya dalam tahap pengumuman dan konsultasi publik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (dan perubahannya): Mengatur hak masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk mendapatkan informasi.
B. Dasar Hukum Koordinasi dan Sanksi
Jika PT Pentawira Agraha Sakti memulai pembangunan atau operasional tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan, maka berdasarkan regulasi yang berlaku, kewenangan dan tindakan yang dapat diambil adalah:
Dasar Hukum Koordinasi dan Pengawasan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya (PP): Menyatakan bahwa Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat utama sebelum kegiatan usaha dilakukan. DPMTSP memiliki peran sentral dalam koordinasi perizinan, dan Satpol PP memiliki tugas untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang terkait dengan ketertiban umum dan bangunan gedung.
Dasar Hukum Sanksi (Penertiban):
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan PP turunannya: Pembangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, penyegelan bangunan, hingga pembongkaran.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH): Kegiatan tanpa memiliki Persetujuan Lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum: Memberikan dasar bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penyegelan atas kegiatan yang tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.
Memastikan dan mengawasi secara ketat bahwa PT Pentawira Agraha Sakti hanya dapat memulai pembangunan dan/atau operasional setelah seluruh Perizinan (PBG, Amdal, SLF) diterbitkan secara sah.
Melakukan tindakan tegas dan sanksi sesuai dasar hukum yang berlaku (seperti penghentian sementara/penyegelan) jika terbukti ada pelanggaran atau kegiatan yang dilakukan tanpa perizinan yang lengkap.
Memfasilitasi pertemuan dan sosialisasi yang transparan antara pihak investor dengan masyarakat Jiken.
Jiken, 11 Oktober 2025
Hormat kami,
Pemuda Jiken Kabupaten Blora
Juni. S
(Koordinator Pemuda Jiken)
Disposisi
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:40 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:41 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim dpmptsp Blora
Selesai
Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:20 WIBKabupaten Blora
Proses mediasi antara pihak PT Pentawira dan warga serta dinas terkait sudah dilakukan. PT Pentawira sudah mengurus semua ijin yang dibutuhkan, dan saat ini masih dalam proses. Dan akan kita kawal sampai semua ijin lengkap