Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB88545628

Rincian Aduan

LGMB88545628

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
16 Nov 2024
1 ditandai
assalamualaikum wr.wb izin melapor tidak adanya tempat pembuangan sampah di setiap Desa.,membuat warga disetiap desa bingung. alhasil karena tempat pembuangan sampah yg resmi terlalu jauh mereka memilih untuk membuang di pinggir jalan dan tempat2 lain.,di waktu malam/sepi., minta tolong dinas terkait bisa mengadakan tempat sampah resmi di setiap desa.,entah itu menggunakan dana desa ataupun dari Pemda. ayolah minta tolong untuk pemerintah Rembang.,terkhusus dinas lingkungan hidup., tugas kalian tidak hanya memungut sampah., kalian dibentuk untuk mengatasi supaya lingkungan kita ini menjadi bersih terimkasih semoga bisa di desak untuk pemerintah Rembang wassalamu'alaikum wr.wb

Disposisi

Sabtu, 16 November 2024 - 15:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Kamis, 28 November 2024 - 04:57 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih laporan akan kami verifikasi

Progress

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:01 WIB

Kabupaten Rembang

Tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang :

  1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa disebutkan bahwa prioritas penggunaan dana desa dapat digunakan untuk pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui pengelolaan lingkungan desa dengan melakukan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah serta pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah desa, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah dan mesin pengolah sampah.
  2. DLH Kabupaten Rembang akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Sidowayah, Pemerintah Desa Mondoteko dan Pemerintah Desa Seren terkait dengan fasilitas pengumpulan sampah.
  3. DLH mengimbau kepada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk dapat bekerja sama dengan DLH terkait dengan pengangkutan sampah domestik. Apabila Desa/Kelurahan telah memiliki fasilitas pengumpulan sampah berupa kontainer sampah/tempat penampungan sampah sementara (TPS), bisa langsung berkoordinasi ke DLH untuk melakukan kerja sama pengangkutan sampah.

Selesai

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:18 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan selesai. Terima kasih