Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB88545628
KABUPATEN REMBANG, 16 Nov 2024
assalamualaikum wr.wb izin melapor tidak adanya tempat pembuangan sampah di setiap Desa.,membuat warga disetiap desa bingung. alhasil karena tempat pembuangan sampah yg resmi terlalu jauh mereka memilih untuk membuang di pinggir jalan dan tempat2 lain.,di waktu malam/sepi., minta tolong dinas terkait bisa mengadakan tempat sampah resmi di setiap desa.,entah itu menggunakan dana desa ataupun dari Pemda. ayolah minta tolong untuk pemerintah Rembang.,terkhusus dinas lingkungan hidup., tugas kalian tidak hanya memungut sampah., kalian dibentuk untuk mengatasi supaya lingkungan kita ini menjadi bersih terimkasih semoga bisa di desak untuk pemerintah Rembang wassalamu'alaikum wr.wb
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 16 November 2024 - 15:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 November 2024 - 04:57 WIB
Kabupaten Rembang
Terima kasih laporan akan kami verifikasi
Progress
Kamis, 12 Desember 2024 - 15:01 WIB
Kabupaten Rembang
Tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang :
- Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa disebutkan bahwa prioritas penggunaan dana desa dapat digunakan untuk pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui pengelolaan lingkungan desa dengan melakukan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah serta pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah desa, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah dan mesin pengolah sampah.
- DLH Kabupaten Rembang akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Sidowayah, Pemerintah Desa Mondoteko dan Pemerintah Desa Seren terkait dengan fasilitas pengumpulan sampah.
- DLH mengimbau kepada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk dapat bekerja sama dengan DLH terkait dengan pengangkutan sampah domestik. Apabila Desa/Kelurahan telah memiliki fasilitas pengumpulan sampah berupa kontainer sampah/tempat penampungan sampah sementara (TPS), bisa langsung berkoordinasi ke DLH untuk melakukan kerja sama pengangkutan sampah.
Selesai
Selasa, 31 Desember 2024 - 20:18 WIB
Kabupaten Rembang
Laporan selesai. Terima kasih