Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB88352031

Rincian Aduan

LGMB88352031

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
22 Sep 2023
2 ditandai
Gimana ini pemerintah? sekolah negeri masa tiap tahun dimintain sumbangan? judulnya sih sumbangan sukarela tapi setelah rapat dipatok sekian juta. apa masih kurang dana BOS yang dikeluarkan pemerintah? dulu pas masih SD di SDN 2 Patukangan Kendal juga tiap semester dimintain sumbangan, sekarang udah SMP di SMPN 2 Kendal juga masih begitu. ini sekolah negeri loh bukan sekolah swasta. tolong dong segera ditindak karna ini sangat memberatkan orang tua dan udah ngga sesuai dengan pasal 31 ayat 2 (Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya). Pemerintah wajib membiayainya loh, dan mirisnya yg minta sumbangan itu sekolah negeri.

Disposisi

Sabtu, 23 September 2023 - 00:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 25 September 2023 - 07:56 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya, akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkaiit.

Progress

Selasa, 26 September 2023 - 14:07 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal

Yth. Saudara Pelapor.

Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.

Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMPN 2 Kendal.

Terimakasih.

Selesai

Selasa, 26 September 2023 - 14:07 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal

Yth. Saudara Pelapor.

Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.

Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMPN 2 Kendal.

Terimakasih.