Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB88352031
KABUPATEN KENDAL, 22 Sep 2023
Gimana ini pemerintah? sekolah negeri masa tiap tahun dimintain sumbangan? judulnya sih sumbangan sukarela tapi setelah rapat dipatok sekian juta. apa masih kurang dana BOS yang dikeluarkan pemerintah? dulu pas masih SD di SDN 2 Patukangan Kendal juga tiap semester dimintain sumbangan, sekarang udah SMP di SMPN 2 Kendal juga masih begitu. ini sekolah negeri loh bukan sekolah swasta. tolong dong segera ditindak karna ini sangat memberatkan orang tua dan udah ngga sesuai dengan pasal 31 ayat 2 (Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya). Pemerintah wajib membiayainya loh, dan mirisnya yg minta sumbangan itu sekolah negeri.
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 23 September 2023 - 00:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 September 2023 - 07:56 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya, akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkaiit.
Progress
Selasa, 26 September 2023 - 14:07 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMPN 2 Kendal.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 26 September 2023 - 14:07 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMPN 2 Kendal.
Terimakasih.