Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB88324510

Rincian Aduan

LGMB88324510

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
02 Aug 2026
0 ditandai
Saya mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten klaten mempertimbangkan pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu di kawasan TPA Troketon, tidak hanya melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), tetapi juga dengan menghadirkan fasilitas pengolahan sampah organik menjadi biogas yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar kompor rumah tangga bagi masyarakat sekitar. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang terus meningkat sehingga memperpanjang umur operasional TPA, sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi yang bernilai guna. Selain menghasilkan listrik, pemanfaatan biogas juga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap LPG, menekan emisi gas rumah kaca, mengurangi pencemaran lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi warga. Dengan dukungan teknologi yang sesuai, sistem pemilahan sampah dari sumber, serta pengelolaan yang profesional, TPA Troketon berpotensi menjadi contoh pengelolaan sampah modern yang mendukung terwujudnya ekonomi sirkular, ketahanan energi daerah, dan Klaten yang lebih bersih, sehat, serta berkelanjutan.

Disposisi

Senin, 03 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 04 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan akan kami sampaikan kepada OPD yang terkait.

Progress

Selasa, 04 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti

Selesai

Rabu, 30 September 2026 - 09:51 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas saran dan masukannya
terkait usulan pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu di kawasan TPA Troketon merupakan gagasan yang relevan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pembuangan akhir, tetapi juga mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber daya melalui pengolahan organik menjadi biogas dan pemanfaatan sampah lainnya untuk energi maupun daur ulang.

Namun, penerapannya perlu didukung dengan kajian teknis, lingkungan, ekonomi, dan sosial yang matang. Pengolahan sampah organik menjadi biogas perlu mempertimbangkan kualitas dan pemilahan bahan baku, teknologi yang sesuai, kontinuitas pasokan, aspek keamanan, serta sistem pemurnian dan distribusi biogas sebelum digunakan oleh masyarakat. Selain itu, pemilahan sampah sejak dari sumber menjadi faktor penting agar sampah organik tidak tercampur dengan bahan anorganik dan residu.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Klaten, pengelola TPA, pemerintah desa, masyarakat, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat juga diperlukan agar sistem dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan perencanaan yang baik, TPA Troketon dapat dikembangkan menuju sistem pengelolaan sampah terpadu yang mengutamakan pengurangan sampah, pemanfaatan sumber daya, pemulihan energi, dan pengelolaan residu secara aman.

Pada akhirnya, gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah di Klaten yang lebih efektif, memberikan manfaat lingkungan dan sosial-ekonomi, serta mendukung penerapan prinsip ekonomi sirkular.