Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB88287987

Rincian Aduan

LGMB88287987

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
14 Oct 2025
0 ditandai
Tindakan Tegas Untuk Evakuasi ODGJ di Wilayah BNI Ajibarang Kepada Yth. - Pemerintah Kabupaten Banyumas - Satpol PP Kab. Banyumas dan Dinas Sosial Kab. Banyumas Dengan hormat, Saya ingin melaporkan masalah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di wilayah BNI Ajibarang yang sudah menjadi perhatian serius. Sampai dengan hari ini tanggal Selasa, 14 Oktober 2025, saya telah membuat aduan sebanyak 6 kali, namun belum ada tindakan tegas dari dinas terkait. ODGJ tersebut sering mengorek sampah dan melakukan BAK serta BAB di sekitar area publik, yang mengganggu kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami mohon agar dinas dan OPD terkait dapat: 1. Mengevakuasi ODGJ tersebut dan memberikan rehabilitasi yang tepat untuk meningkatkan kualitas hidupnya, sesuai dengan: - Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa - Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Orang dengan Gangguan Jiwa - Peraturan Menteri Sosial RI No. 03 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Sosial bagi Orang dengan Gangguan Jiwa 2. Melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Dasar hukum penanganan ODGJ : - Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa - Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Orang dengan Gangguan Jiwa - Peraturan Menteri Sosial RI No. 03 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Sosial bagi Orang dengan Gangguan Jiwa Tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah dapat mempengaruhi kepercayaan publik kepada pemerintah daerah, karena: - Masyarakat merasa tidak terlindungi dan tidak terlayani dengan baik - Pemerintah daerah dianggap tidak peduli dengan masalah kemanusiaan dan kesehatan masyarakat - Kepercayaan publik kepada pemerintah daerah dapat menurun, yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan politik di daerah. Oleh karena itu, saya berharap agar Pemkab Banyumas, Satpol PP Kab. Banyumas, dan Dinas Sosial Kab. Banyumas dapat bekerja sama untuk menangani masalah ini dan memberikan kehidupan yang layak bagi ODGJ. Mohon agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan segera secara tegas dan efektif. Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

Disposisi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Kabupaten Banyumas

Sudah kami sampaikan kedinas terkai terimakasih 

Progress

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas perhatian dan laporan yang sangat detail terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sekitar BNI Ajibarang. Laporan ini sudah kami terima dan menjadi perhatian serius. Menindaklanjuti aduan tersebut, Satpol PP Kabupaten Banyumas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan penanganan dan evakuasi sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku, guna memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan rehabilitasi yang layak. Kami juga mengapresiasi kepedulian Anda terhadap kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat. Proses koordinasi lintas OPD akan segera dilaksanakan agar penanganan dapat dilakukan secara tepat, manusiawi, dan berkelanjutan.

Selesai

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Kabupaten Banyumas

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Tindak Lanjut Tanggal 29 Oktober 2025 00:00:00


Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Lapak Aduan terkait adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan di depan kantor Bank BNI Ajibarang, pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, telah dilakukan penyisiran bersama Satpol PP di wilayah sekitar Pasar Ajibarang hingga sepanjang Jalan Raya Ajibarang–Cilacap. Dari hasil penyertaan tersebut, keberadaan ODGJ yang dimaksud tidak ditemukan. Sebagai tindak lanjutnya, penyisiran dan pemantauan akan kembali dilakukan secara berkala untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.