Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB88009516

Rincian Aduan

LGMB88009516

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
19 Aug 2026
0 ditandai
FORUM AKTIVIS JALAN MUNDUR BLORA
Nomor: /FAJMB/VIII/2026
Lampiran: Tangkapan Layar Berita Antara Jateng
Perihal: Permohonan Klarifikasi dan Kroscek Legalitas Material Urukan Sekolah Rakyat Blora
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah
Up. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah di Semarang


Dengan hormat, Menindaklanjuti pemberitaan ANTARA News Jawa Tengah tanggal 15 Agustus 2026 dengan judul “DPRD Blora Pastikan Material Urukan SR dari Tambang Legal”, Forum Aktivis Jalan Mundur Blora memandang perlu adanya klarifikasi dan kroscek secara objektif terhadap asal-usul serta legalitas material yang digunakan untuk pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.


Sebagaimana diberitakan, pekerjaan tersebut menggunakan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp12,63 miliar dan membutuhkan material urukan sekitar 19.000 meter kubik. Pihak pelaksana menyatakan material berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk:
1. Melakukan kroscek terhadap legalitas sumber tambang atau sumber material yang memasok material urukan untuk proyek Sekolah Rakyat Blora.
2. Memastikan bahwa sumber material tersebut memiliki perizinan pertambangan yang masih berlaku dan sesuai dengan komoditas, lokasi serta kegiatan penambangannya.
3. Melakukan verifikasi terhadap dokumen asal-usul material, termasuk kesesuaian antara lokasi sumber material, volume pengambilan, pengangkutan dan material yang digunakan di lokasi proyek.
4. Memastikan kegiatan pengambilan material tidak berasal dari pertambangan ilegal, lokasi yang tidak berizin, atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
5. Apabila diperlukan, melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama dengan perangkat daerah terkait agar persoalan ini memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen resmi.
6. Menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik secara transparan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan APBD dan untuk mencegah berkembangnya polemik maupun informasi yang tidak benar di masyarakat.


Kami menegaskan bahwa permohonan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah benar-benar memenuhi aspek legalitas, administrasi, teknis, lingkungan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Forum Aktivis Jalan Mundur Blora berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan perhatian dan tindak lanjut secara profesional, objektif serta transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Blora.


Demikian surat permohonan klarifikasi dan kroscek ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, kami sampaikan terima kasih. Blora, 19 Agustus 2026 Hormat kami, FORUM AKTIVIS JALAN MUNDUR BLORA

Disposisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti Laporgub dengan aduan nomor : LGMB88009516 perihal Permohonan Klarifikasi dan Kroscek Legalitas Material Urugan Sekolah Rakyat Blora, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora pada tanggal 19 Agustus 2026 terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

2. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa:

- Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Blora merupakan pekerjaan persiapan lahan untuk bangunan gedung Sekolah Rakyat serta pembangunan akses jalan menuju lokasi.

- Sumber anggaran pekerjaan persiapan lahan seluas 7,8 Ha dan pembangunan akses jalan sepanjang 350 meter berasal dari APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 12,63 milyar.

- Pada saat ini pekerjaan di lokasi masih berada pada tahap konstruksi/pembangunan jalan akses (pemadatan), sedangkan kegiatan penimbunan atau pengurugan lahan untuk bangunan Sekolah Rakyat belum dilaksanakan. 

- Rencana kegiatan penimbunan atau pengurugan lahan akan dilaksanakan sekitar bulan September 2026.

3. Material yang akan digunakan untuk pengurugan berasal dari sumber material yang memiliki perizinan pertambangan berupa IUP tahap Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, diantaranya :

- IUP OP CV. Kukuh Perkasa (No Izin : 837/1/IUP/PMDN/2022 masa berlaku s.d 31 Mei 2027, lokasi Desa Prigi Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah)

- IUP OP CV. Sase Laksana (No Izin : 25012200615890008 masa berlaku s.d 16 Februari 2028, lokasi Desa Sambeng Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah)

- IUP OP CV. Asta Mulya Mandiri (No Izin : 02610102021430003 masa berlaku s.d 20 Oktober 2028, lokasi Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah)

- IUP OP CV. Reksa Batu Energi (No Izin : 30102300370250002 masa berlaku s.d 25 September 2029, lokasi Desa Punggulrejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur)

4. Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah, material yang telah memiliki legalitas/perizinan akan diprioritaskan berasal dari sumber di wilayah Kabupaten Blora, sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan kebutuhan material pekerjaan. Hal tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

5. Terkait kekhawatiran mengenai kemungkinan penggunaan material yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, DPUPR Kabupaten Blora selaku pelaksana/pihak yang terkait dengan pekerjaan akan melakukan pengawasan terhadap sumber dan penggunaan material yang didatangkan ke lokasi proyek, termasuk memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan akan terus melakukan koordinasi sesuai kewenangan dengan Pemerintah Kabupaten Blora dan stakeholder terkait dalam rangka mendukung tertibnya pemanfaatan material pertambangan.



Selesai

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih