Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB87942657
Rincian Aduan
LGMB87942657
Lampiran
Disposisi
Selasa, 17 Februari 2026 - 09:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Februari 2026 - 08:11 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Jumat, 20 Februari 2026 - 08:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan, dapat kami informasikan :
1. Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria telah datang ke lokasi namun jalan masuk ke lokasi tambang Peti dalam kondisi tertutup portal dari Besi dan kondisi digembok/terkunci.
2. Terdapat pula rintangan dari kayu yang dipasang di tengah jalan yang menghalangi kendaraan masuk lokasi;
3. Setelah berjalan hampir 750 m dari portal, dijumpai bukaan penambangan dalam kondisi tidak beroperasi.
4. Di lokasi dijumpai 3 alat berat berupa 2 unit breaker dan 1 unit excavator (backhoe) dalam kondisi mesin telah lama mati.
5. Dari bekas tanda-tanda jejak backhoe dan galian serta drum yang masih ada sisa-sisa BBM menunjukkan bahwa kegiatan Peti di lokasi tersebut baru berhenti sekitar 2 hari.
6. Tidak dijumpai penjaga atau pekerja tambang di lokasi Peti.
7. Selanjutnya tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria berkunjung ke Balai Desa dan didapatkan informasi bahwa aktivitas penambangan tersebut melibatkan pemilik tanah dan penambang serta tidak melibatkan Desa sifatnya sporadis kadang aktif kadang berhenti, pihak Desa tidak mengenal baik namun disinyalir milik Sdr. Manto.
8. Tindak lanjut :
- Telah dilakukan pemahaman kepada Pemdes melalui Plt. Sekretaris Desa Sumbermulyo terkait penambangan tanah urug tanpa izin merupakan kegiatan ilegal dan melanggar peraturan perundang - undangan;
- Pihak Desa Sumbermulyo akan segera memberi arahan kepada pelaku penambangan Peti untuk dalam waktu 30 hari segera mengajukan perizinan dan selama belum memilik izin, penambangan wajib dihentikan.