Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB87942657

Rincian Aduan

LGMB87942657

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
17 Feb 2026
0 ditandai
Melaporkan galian c tanpa ijin sudah bertahun tahun melakukan kegiatan di Dk Dekem Desa Sumbermulyo Tlogowungu Pati. Penggalian dilakukan dengan alat berat sejumlah 5 unit lebih. Perkiraan galian ini dilakukan sudah 4 thn lebih tanpa ada tindakan dari APH. Galian ini pasti dibelakangnya ada Oknum APH krn merasa kebal hukum. Selama ini dari Desa, Pemda Kabupaten, Dinas Terkait, Polres dan Polda Jateng belum ada tindakan utk menghentikan galian tersebut. Kemungkinan besar adanya Ijin Atensi dari Oknum APH (Oknum Polres, Oknum Polda, Oknum Perangkat Desa dan Oknum Dinas Terkait) dan kami yakin Perangkat Desa pasti dapat bagian (pungli) dr hasil galian c yg dilakukan Elang Pati supaya kegiatan galian berjalan terus. Pemilik galian sdh terkenal sejak lama dengan nama Elang Pati (M) anggota TNI. Tolong Bp. Gubenur Jateng utk mengambil tindakan tegas kpd Bandit/Gali tambang galian c tanpa ijin resmi yg dilakukan Elang Pati. Trimakasih Warga Tlogowungu

Disposisi

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, dapat kami informasikan :
1. Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria telah datang ke lokasi namun jalan masuk ke lokasi tambang Peti dalam kondisi tertutup portal dari Besi dan kondisi digembok/terkunci.

2. Terdapat pula rintangan dari kayu yang dipasang di tengah jalan yang menghalangi kendaraan masuk lokasi;

3. Setelah berjalan hampir 750 m dari portal, dijumpai bukaan penambangan dalam kondisi tidak beroperasi.

4. Di lokasi dijumpai 3 alat berat berupa 2 unit breaker dan 1 unit excavator (backhoe) dalam kondisi mesin telah lama mati.

5. Dari bekas tanda-tanda jejak backhoe dan galian serta drum yang masih ada sisa-sisa BBM menunjukkan bahwa kegiatan Peti di lokasi tersebut baru berhenti sekitar 2 hari.

6. Tidak dijumpai penjaga atau pekerja tambang di lokasi Peti.

7. Selanjutnya tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria berkunjung ke Balai Desa dan didapatkan informasi bahwa aktivitas penambangan tersebut melibatkan pemilik tanah dan penambang serta tidak melibatkan Desa sifatnya sporadis kadang aktif kadang berhenti, pihak Desa tidak mengenal baik namun disinyalir milik Sdr. Manto.

8. Tindak lanjut :

- Telah dilakukan pemahaman kepada Pemdes melalui Plt. Sekretaris Desa Sumbermulyo terkait penambangan tanah urug tanpa izin merupakan kegiatan ilegal dan melanggar peraturan perundang - undangan;

- Pihak Desa Sumbermulyo akan segera memberi arahan kepada pelaku penambangan Peti untuk dalam waktu 30 hari segera mengajukan perizinan dan selama belum memilik izin, penambangan wajib dihentikan.


Selesai

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian laporan kami sampaikan, terimakasih