Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB87729127
Rincian Aduan
LGMB87729127
Verifikasi
Public
Lampiran
pada ruas jalan morongso-tuwel-sirampog ada yang memasang bantalan ban bekas ditengah jalan tepatnya dijembatan sungai erang. ini membahayakan pengendaa roda2 . apalagi dipasang setelah tikungan. mohon ditindak lanjut.
Disposisi
Rabu, 22 April 2026 - 17:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Kamis, 23 April 2026 - 11:33 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya Sepengetahuan kami pemasangan ban di jalan berfungsi untuk membatasi laju kecepatan kendaraan bermotor namun demikian kami kordinaskan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas PUPR ntuk dilakukan pengecekan oleh tim teknis