Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB86966947

Rincian Aduan

LGMB86966947

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
20 Oct 2025
0 ditandai
Perihal: Permohonan Dukungan dan Inisiasi Pendirian Kilang Minyak Skala Kecil/Mini Oil Refinery Plant di Kabupaten Blora Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah u.p. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Kami, Forum Masyarakat Migas Blora (FMMB), yang merupakan representasi dari masyarakat Blora yang selama ini hidup berdampingan dan terdampak langsung oleh kegiatan hulu minyak dan gas bumi (Migas), menyampaikan aspirasi mendesak terkait optimalisasi sumber daya alam di Kabupaten Blora. Kabupaten Blora, sebagaimana diketahui, merupakan salah satu daerah penghasil minyak bumi signifikan di Jawa Tengah, dengan adanya lapangan-lapangan minyak tua (sumur rakyat) dan potensi minyak mentah (Crude Oil) yang belum terolah secara maksimal di tingkat lokal. Kami mencermati adanya fenomena "Lost Opportunity" dan inefisiensi nyata, di mana sebagian besar crude oil hasil produksi, termasuk dari sumur masyarakat, harus dikirim dan diolah ke fasilitas yang jauh, bahkan hingga ke Wonocolo, Jawa Timur. Jarak dan proses logistik ini menimbulkan biaya tinggi (high-cost economy) dan risiko kebocoran (lost crude oil) yang merugikan daerah dan negara, serta minimnya dampak berganda (multiplier effect) bagi kesejahteraan masyarakat Blora. Oleh karena itu, atas dasar semangat otonomi daerah, keadilan energi, dan pemerataan pembangunan, FMMB dengan segala kerendahan hati memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk segera menginisiasi dan mendukung pendirian Kilang Minyak Skala Kecil/Mini Oil Refinery Plant (MORP) di Kabupaten Blora. Dasar dan Kajian Hukum Pendirian Kilang Minyak Skala Kecil memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan regulasi negara, antara lain: 1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): > Pasal 3 (Tujuan): Penyelenggaraan kegiatan usaha Migas bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangunan MORP di Blora akan mewujudkan tujuan ini melalui hilirisasi lokal dan penciptaan nilai tambah di daerah. Kegiatan usaha pengolahan (hilir) dapat dilakukan oleh Badan Usaha, yang dapat melibatkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak swasta yang direkomendasikan daerah. 2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil Di Dalam Negeri (yang dicabut dan ketentuannya diintegrasikan ke dalam regulasi hilir migas yang berlaku): Regulasi ini secara eksplisit membuka peluang pembangunan kilang minyak skala kecil (maksimal 20.000 barel per hari) untuk mewujudkan ketahanan energi, efisiensi hulu-hilir, dan pemenuhan kebutuhan BBM lokal, serta mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah. Blora merupakan lokasi yang ideal (klaster) mengingat ketersediaan bahan baku. 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Sektor ESDM merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren. Analisa Ekonomi dan Nurani A. Analisis Ekonomi Pendirian MORP di Blora menawarkan keunggulan ekonomi yang tidak dapat diabaikan: 1.Efisiensi Biaya dan Logistik: Mengolah crude oil di dekat sumber produksi akan memotong rantai distribusi dan mengeliminasi biaya transportasi jarak jauh (ke Wonocolo/Tuban) yang sangat besar. Biaya yang dihemat dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah. 2. Peningkatan Nilai Tambah Daerah (Hilirisasi): Blora akan bergeser dari sekadar daerah penghasil (produsen crude oil mentah) menjadi daerah pengolah, yang secara langsung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi sektor pengolahan. 3. Penciptaan Lapangan Kerja dan Multiplier Effect: Proyek pembangunan dan operasional kilang akan menyerap tenaga kerja lokal dalam skala besar, baik tenaga ahli maupun non-ahli, serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal sebagai rantai pasok. 4. Ketahanan Energi Lokal: Kilang mini dapat menjamin ketersediaan dan kestabilan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan wilayah sekitar, mengurangi ketergantungan pada distribusi BBM nasional yang panjang. B. Seruan Nurani Bapak Gubernur yang kami hormati, kekayaan alam berupa minyak bumi di perut Blora adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Jawa Tengah, khususnya Blora. Inisiasi pendirian MORP ini adalah langkah nyata Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk mengubah narasi Blora dari sekadar "daerah penghasil yang miskin" menjadi "pusat pengolahan energi yang makmur". Kami yakin, dengan dukungan dan kepemimpinan Bapak Gubernur, hambatan birokrasi dan investasi dapat diatasi. Hormat kami, Forum Masyarakat Migas Blora (FMMB) Veri D.S

Disposisi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim setda Blora cq bagian perekonomian

Selesai

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Kabupaten Blora

Terimakasih atas masukan dan gagasannya, akan segera kami sampaikan kepada pimpinan, untuk bisa ditindaklanjutiSuwun