Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB86684489
Rincian Aduan
LGMB86684489
Lampiran
Disposisi
Senin, 05 Januari 2026 - 08:07 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Januari 2026 - 08:58 WIBKabupaten Banyumas
aduan sudah kami teruskan ke OPD terkait namun belum ada jawaban
Progress
Kamis, 02 April 2026 - 11:46 WIBKabupaten Banyumas
Terimakasih atas saran dan masukan saudara kami sepakat dan selalu mendorong agar proses rekrutmen tenaga kerja harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan non-diskriminatif, serta berlandaskan pada kompetensi dan kebutuhan jabatan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, kami berterimakasih dan mengapresiasi saran dan solusi yang saudara sampaikan, saat ini beberapa sudah berjalan antara lain terkait penyebaran lowongan kerja, telah terbit Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 500.15/2/06/2025 Tahun 2025 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Tenaga Kerja yang di dalamnya mengimbau perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas untuk melaporkan lowonga kerja melalui kanal resmi disnaker yaitu melalui SIMAK KERJA MAS yang dapat diakses pada https://dinnakerkopukm.banyumaskab.go.id/ dan juga instagram resmi dinas: @dinnakerkopukmbms selain itu juga telah dilaksanakan pembinaan terhadap perusahaan terkait lowongan kerja termasuk mengenai syarat jabatan, Terimakasih.