Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB86684489

Rincian Aduan

LGMB86684489

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
04 Jan 2026
0 ditandai
LGMB66484886 Mohon dapat di follow up karena belum ada progres dan tindak lanjut.

Disposisi

Senin, 05 Januari 2026 - 08:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 05 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kabupaten Banyumas

aduan sudah kami teruskan ke OPD terkait namun belum ada jawaban

Progress

Kamis, 02 April 2026 - 11:46 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih atas saran dan masukan saudara kami sepakat dan selalu mendorong agar proses rekrutmen tenaga kerja harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan non-diskriminatif, serta berlandaskan pada kompetensi dan kebutuhan jabatan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, kami berterimakasih dan mengapresiasi saran dan solusi yang saudara sampaikan, saat ini beberapa sudah berjalan antara lain terkait penyebaran lowongan kerja, telah terbit Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 500.15/2/06/2025 Tahun 2025 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Tenaga Kerja yang di dalamnya mengimbau perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas untuk melaporkan lowonga kerja melalui kanal resmi disnaker yaitu melalui SIMAK KERJA MAS yang dapat diakses pada https://dinnakerkopukm.banyumaskab.go.id/ dan juga instagram resmi dinas: @dinnakerkopukmbms selain itu juga telah dilaksanakan pembinaan terhadap perusahaan terkait lowongan kerja termasuk mengenai syarat jabatan, Terimakasih.