Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB86120340
Rincian Aduan
LGMB86120340
Progress
Public
Lampiran
Kerusakan LPJU Jalan Raya Pangebatan Kec Karanglewas
Kepada Yth.
- Pemkab Banyumas
- Dinas Perhubungan Kab Banyumas
Dengan hormat,
Saya ingin melaporkan kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Raya Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, yang saat ini dalam keadaan mati total. Lokasi spesifik LPJU yang mati adalah pada titik koordinat: 7°13'59"S 108°55'53"E. Hal ini sangat mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari, karena jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan beberapa desa di wilayah tersebut.
Laporan ini berdasarkan pengamatan langsung di lokasi pada hari tanggal Jumat (14/11/2025) dimana LPJU di Jalan Raya Pangebatan tidak berfungsi sama sekali. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan kendaraan bermotor lainnya, karena minimnya penerangan di area tersebut. Selain itu, jalan ini sering digunakan oleh masyarakat setempat untuk beraktivitas di malam hari, sehingga ketiadaan LPJU meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan keamanan.
Dasar hukum yang berlaku terkait kewajiban pemeliharaan LPJU dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan penerangan jalan umum adalah:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 25 ayat (1) dan (2):
- (1) Pemerintah daerah wajib menyediakan dan memelihara prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
- (2) Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jalan, marka jalan, rambu jalan, lampu penerangan jalan, dan fasilitas pendukung lainnya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 45:
- (1) Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan dan memelihara jalan umum, termasuk fasilitas penerangan jalan.
- (2) Penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan lalu lintas.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 3:
- Lampu penerangan jalan umum (LPJU) merupakan bagian dari fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas dan harus dioperasikan sesuai dengan standar yang berlaku.
Mohon kepada Pemkab Banyumas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas untuk menindaklanjuti perbaikan LPJU di Jalan Raya Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, dengan segera, khususnya pada lokasi dengan titik koordinat: 7°13'59"S 108°55'53"E. Kami mengusulkan langkah-langkah berikut:
1. Melakukan pengecekan dan perbaikan LPJU di Jalan Raya Pangebatan (titik koordinat: 7°13'59"S 108°55'53"E) dalam waktu dekat, terutama sebelum malam hari, untuk mengantisipasi risiko kecelakaan.
2. Menempatkan petugas keamanan atau lampu sementara di area yang gelap untuk mengurangi risiko kecelakaan sampai LPJU diperbaiki.
3. Menginformasikan kepada masyarakat setempat tentang status perbaikan LPJU dan meminta mereka untuk berhati-hati saat melintas di area tersebut, terutama pada malam hari.
Kami berharap Pemkab Banyumas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Jika diperlukan, kami siap menyediakan informasi tambahan atau melakukan koordinasi lebih lanjut.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Disposisi
Sabtu, 15 November 2025 - 08:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Sabtu, 15 November 2025 - 14:54 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke opd terkait
Progress
Selasa, 25 November 2025 - 14:19 WIBKabupaten Banyumas
Nggih maturnuwun laporannya akan kami teruskan ke tim perbaikan agar segera di tindak lanjuti dan mohon menunggu antrian perbaikannya