Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB86112417
Rincian Aduan
LGMB86112417
Lampiran
Disposisi
Jumat, 22 Agustus 2025 - 03:55 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:28 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan segera kami TL
Dikembalikan
Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:50 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas informasinya, diteruskan ke BPTD jateng dan Dishub kota pekalongan nggih karena ini merupakan kewenangan pusat.
Disposisi
Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 Agustus 2025 - 08:25 WIBBPTD Kelas I Jawa Tengah
Terimakasih atas laporannya dan akan kami tindak lanjuti
Dikembalikan
Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:45 WIBBPTD Kelas I Jawa Tengah
Hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Pekalongan dalam hal ini Dishub Kota Pekalongan yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan pembatasan angkutan barang di ruas tersebut.
Disposisi
Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:34 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:19 WIBKota Pekalongan
terimakasih laporan anda sudah kami teruskan ke dishub
Progress
Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:21 WIBKota Pekalongan
terimakasih laporan anda sudah kami teruskan ke dishub
Selesai
Kamis, 04 September 2025 - 15:43 WIBKota Pekalongan
jawaban dishub
Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan masukan yang telah Bapak/Ibu sampaikan terkait permasalahan lalu lintas, khususnya mengenai truk besar yang melintas di jalur dalam Kota Pekalongan.
Dapat kami informasikan bahwa Dinas Perhubungan Kota Pekalongan saat ini telah melaksanakan penyekatan terhadap truk dengan sumbu 3 atau lebih, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 tentang uji coba pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang. Kegiatan ini telah kami laksanakan sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan saat ini.
Sebagai upaya pencegahan, kami juga telah memberikan brosur dan pengarahan secara langsung kepada para pengemudi truk besar agar menggunakan jalur alternatif atau tol yang telah disediakan.
Perlu kami sampaikan pula bahwa untuk penertiban dan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Namun demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Pekalongan.
Demikian tanggapan kami. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kota Pekalongan