Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB86112417

Rincian Aduan

LGMB86112417

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
21 Aug 2025
0 ditandai
Mohon Pak Buk, aturan kendaraan bermuatan besar dan gandeng untuk tidak melewati Jalan Pantura Kota( di Jalan Dr. Soetomo sampai jalan Gajahmada) dipertegas dan dikawal dgn seksama, terlihat banyak sekali truk truk besar dan gandeng melintas di jalan Pantura kota, terutama pada Rush Hour baik berangkat/pulang kerja dan jam jam masuk/pulang sekolah,

Disposisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 03:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:28 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan segera kami TL

Dikembalikan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:50 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terimakasih atas informasinya, diteruskan ke BPTD jateng dan Dishub kota pekalongan nggih karena ini merupakan kewenangan pusat. 

Disposisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPTD Kelas I Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:25 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terimakasih atas laporannya dan akan kami tindak lanjuti

Dikembalikan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:45 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Pekalongan dalam hal ini Dishub Kota Pekalongan yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan pembatasan angkutan barang di ruas tersebut.

Disposisi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah kami teruskan ke dishub

Progress

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah kami teruskan ke dishub

Selesai

Kamis, 04 September 2025 - 15:43 WIB

Kota Pekalongan

jawaban dishub

Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan masukan yang telah Bapak/Ibu sampaikan terkait permasalahan lalu lintas, khususnya mengenai truk besar yang melintas di jalur dalam Kota Pekalongan.

Dapat kami informasikan bahwa Dinas Perhubungan Kota Pekalongan saat ini telah melaksanakan penyekatan terhadap truk dengan sumbu 3 atau lebih, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 tentang uji coba pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang. Kegiatan ini telah kami laksanakan sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan saat ini.

Sebagai upaya pencegahan, kami juga telah memberikan brosur dan pengarahan secara langsung kepada para pengemudi truk besar agar menggunakan jalur alternatif atau tol yang telah disediakan.

Perlu kami sampaikan pula bahwa untuk penertiban dan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Namun demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Pekalongan.

Demikian tanggapan kami. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kota Pekalongan