Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB85484386
Rincian Aduan
LGMB85484386
Lampiran
Disposisi
Jumat, 07 November 2025 - 08:16 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 07 November 2025 - 13:18 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke opd terkait terimakasih
Progress
Jumat, 07 November 2025 - 13:39 WIBKabupaten Banyumas
Terima kasih atas laporan dan perhatian Bapak/Ibu terkait kepatuhan jam kerja perangkat desa di wilayah Kecamatan Karanglewas.
Aduan ini akan kami teruskan kepada Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyumas untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian Bapak/Ibu dalam mendukung peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan pemerintah desa. Mohon kesabarannya menunggu hasil tindak lanjut dari instansi terkait.
Selesai
Kamis, 02 April 2026 - 14:15 WIBKabupaten Banyumas
Terima kasih atas laporan dan perhatian Anda terhadap kedisiplinan pelayanan di desa. Terkait jam kerja perangkat desa di Kabupaten Banyumas, benar bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 menetapkan jam kerja sebagai berikut: Senin–Kamis: 07.15–15.30 WIB Jumat: 07.15–15.15 WIB Jika ada kantor desa yang tutup lebih awal atau perangkat desa meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Laporan ini akan kami teruskan untuk: Melakukan klarifikasi kepada desa-desa yang bersangkutan. Meningkatkan pengawasan terhadap disiplin jam kerja perangkat desa. Memberikan pembinaan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan. Terima kasih atas kepeduliannya. Laporan seperti ini sangat membantu dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di desa.