Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB85484386

Rincian Aduan

LGMB85484386

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
07 Nov 2025
1 ditandai
Kepada Yth. Pemkab Banyumas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyumas Dengan hormat, Saya melaporkan bahwa berdasarkan hasil pengamatan di beberapa desa di Kecamatan Karanglewas, terdapat beberapa kantor desa yang sudah tutup dan perangkat desa meninggalkan kantor pada pukul 14.15 WIB. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang jam kerja resmi perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, jam kerja perangkat desa di Kabupaten Banyumas adalah: - Hari Senin sampai Kamis: 07.15 WIB - 15.30 WIB - Hari Jumat: 07.15 WIB - 15.15 WIB Dasar hukum yang berlaku adalah: - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah - Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Mohon agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyumas dapat memberikan klarifikasi dan pengawasan terhadap jam kerja perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Disposisi

Jumat, 07 November 2025 - 08:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 07 November 2025 - 13:18 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan ke opd terkait terimakasih 

Progress

Jumat, 07 November 2025 - 13:39 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan dan perhatian Bapak/Ibu terkait kepatuhan jam kerja perangkat desa di wilayah Kecamatan Karanglewas.


Aduan ini akan kami teruskan kepada Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyumas untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Kami juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian Bapak/Ibu dalam mendukung peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan pemerintah desa. Mohon kesabarannya menunggu hasil tindak lanjut dari instansi terkait.

Selesai

Kamis, 02 April 2026 - 14:15 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan dan perhatian Anda terhadap kedisiplinan pelayanan di desa. Terkait jam kerja perangkat desa di Kabupaten Banyumas, benar bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 menetapkan jam kerja sebagai berikut: Senin–Kamis: 07.15–15.30 WIB Jumat: 07.15–15.15 WIB Jika ada kantor desa yang tutup lebih awal atau perangkat desa meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Laporan ini akan kami teruskan untuk: Melakukan klarifikasi kepada desa-desa yang bersangkutan. Meningkatkan pengawasan terhadap disiplin jam kerja perangkat desa. Memberikan pembinaan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan. Terima kasih atas kepeduliannya. Laporan seperti ini sangat membantu dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di desa.