Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB85314663

Rincian Aduan

LGMB85314663

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
12 Jan 2026
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah
Up. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah di – Tempat


Dengan hormat,
Kami menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas ESDM untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap Izin SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah) yang dimiliki oleh PT Pungkook yang beroperasi di Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.


Permohonan ini kami sampaikan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kekhawatiran potensi tanah amblas (land subsidence)akibat pengambilan air tanah dalam secara masif dan berkelanjutan.
2. Berkurangnya debit air tanah yang dirasakan oleh masyarakat sekitar pabrik, terutama pada sumur warga dan kebutuhan air bersih harian.
3. Perlunya memastikan bahwa pemanfaatan air tanah oleh PT Pungkook telah sesuai dengan ketentuan izin, daya dukung lingkungan, dan neraca air tanah setempat.


Sebagai dasar hukum dan pertimbangan lingkungan, kami merujuk pada:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah.
5. Ketentuan mengenai AMDAL atau UKL-UPL, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan air tanah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dapat:
* Melakukan **verifikasi administrasi dan teknis** terhadap izin SIPA PT Pungkook;
* Melakukan **peninjauan lapangan** serta kajian dampak lingkungan terkait pengambilan air tanah;


* Mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.


Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan perhatian demi perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ketersediaan air bagi masyarakat.


Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:36 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti Aduan, dapat kami sampaikan :

1. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, PT. Pungkook Indonesia One telah memiliki SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) sebanyak 3 (tiga) sumur bor yang terletak di dalam Kawasan Pabrik PT. Pungkook Indonesia One.

2. Berdasarkan Peta Hidrogeologi Indonesia Lembar VII Semarang lokasi sumur tersebut masuk kedalam wilayah Sungai Jeratun Seluna dan terletak diluar Cekungan Air Tanah (Non CAT) pada zona aman yaitu akuifer dengan aliran melalui celah dan rekahan, muka air tanah umumnya dalam debit kurang dari 2 lt/dt)

3. Kondisi sumur bor seluruhnya telah dilengkapi pipa pizometer dan meter air

4. Pada sumur ke-3 belum dibuatkan rumah meter air untuk upaya pengamanan, namun letak sumur ke-3 pada area yang cukup aman sehingga kemungkinan terjadi gangguan sangat kecil.

5. Pada sumur 2 saat ini tertimbun material galian (sementara) karena dalam proses konstruksi Gedung E namun telah dilakukan tindakan pengamanan

6. Produksi ketiga sumur masih berada dibawah debit pengambilan air yang diizinkan, dan dapat disimpulkan pengambilan air tidak berlebihan dan sudah sesuai dengan ketentuan sehingga masih dalam kondisi aman dan tidak menimbukan dampak land subsidence maupun berkurangnya debit air tanah.

7. Kedudukan saringan ketiga sumur antara 54-70 m, sedangkan muka air tanah sekitar 5-10 meter sehingga kondisi pengambilan air masih aman dan tidak berdampak pada sumur sekitar

8. Saat ini guna memenuhi kebutuhan air untuk MCK karyawan PT. Pungkook Indonesia One selain dari tiga sumur yang tersedia, disuplai pasokan air dari PDAM melalui pembelian air tangki sebanyak 12 tangki per hari dengan total volume sekitar 60 m³/hari.

9. Telah diperintahkan kepada PT. Pungkook Indonesia One untuk melakukan pengamanan meter air pada sumur ke-3 dan pembersihan kembali pada sumur ke-2, serta menyampaikan laporan pengambilan air secara rutin.

10. Berdasarkan hasil tinjauan lokasi tersebut, pengambilan air tanah yang dilakukan PT. Pungkook Indonesia One telah sesuai dengan ketentuan dalam perizinan yang telah diberikan


Selesai

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi dapat kami sampaikan. Terimakasih