Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB84872427
Rincian Aduan
LGMB84872427
Selesai
Public
Lampiran
Blora, 17 Oktober 2025
Nomor: 01/TM-BL/X/2025
Perihal: Permohonan Pelibatan Tokoh Masyarakat dalam Pengelolaan dan Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat
Kepada Yth.
Bapak Gubernur Jawa Tengah
u.p. Bapak Bupati Blora
di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan munculnya titik-titik sumur minyak baru di Kabupaten Blora pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbaru sebagaimana diberitakan oleh berbagai media, kami masyarakat Kabupaten Blora memandang perlu adanya langkah sinergis dan humanis dalam proses legalisasi serta pengelolaan sumur minyak masyarakat tersebut.
Kami mengusulkan agar dalam proses pembentukan tim pengelolaan, verifikasi, maupun pendampingan di tingkat provinsi dan kabupaten dilibatkan tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan warga lokal sebagai bentuk partisipasi publik yang konstruktif dan berkeadilan.
Kami percaya bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak rakyat, harus berlandaskan asas kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai pemilik hak moral atas sumber daya di tanah kelahirannya.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Bapak Gubernur serta Bapak Bupati. Semoga langkah bersama ini menjadi wujud nyata kedaulatan energi rakyat dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Blora.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tokoh Masyarakat Kabupaten Blora
Keluk Pristiwahana
(Tokoh Masyarakat Blora)
Disposisi
Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:02 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:03 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim setda Blora ca bagian perekonomian
Selesai
Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:14 WIBKabupaten Blora
Maturnuwun... : akan kami pertimbangkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku...