Rincian Aduan
LGMB84576474
Lihat detail lengkap aduan LGMB84576474
LGMB84576474
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan, bersama ini kami sampaikan informasi
1. Pada hari Rabu, 3 Agustus 2026, Cabang Dinas ESDM Wil. Slamet Utara telah melaksanakan verifikasi lapangan ke pemilik SPBU 44.523.08 Pendowo terhadap laporan tersebut yang ;
2. Dari penjelasan pemilik SPBU terhadap laporan dengan redaksi sejenis yang diterima dalam LaporGub disampaikan bahwa Pertalite tidak bisa dibeli sebelum pukul 07.00 WIB, pernah direspons pihak SPBU pada layanan Pertamina Contact Center (PCC 135) pada tanggal 10 Juni 2026;
3. Pihak SPBU juga telah melakukan antisipasi untuk menghindari Penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menerapkan pencegahan secara sistemik (sudah menjadi kesepakatan pemilik SPBU di Wilayah Comal dan sekitarnya) dengan melakukan penjualan BBM Subsidi pada waktu yang telah ditentukan. Pihak SPBU juga berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk meminimalisir risiko yang terjadi terkait penyalahgunaan dan pendistribusian Pertalite secara ilegal. Selain itu, pihak berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga terkait laporan palsu di kanal 135 dan Polsek Comal terhadap intimidasi dari pihak yang hendak membeli Pertalite secara ilegal