Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB84494052

Rincian Aduan

LGMB84494052

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
07 Oct 2025
0 ditandai
Laporan Kerusakan LPJU di Jl. Pernasidi - Depan Pasar Cilongok Yth. Pemkab.Banyumas dan Dinas Perhubungan Kab. Banyumas. Laporan kerusakan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) di Jl. Pernasidi - Depan Pasar Cilongok, tepatnya sekitar 600 meter timur Ponpes Zam-Zam Cilongok. Jalan ini merupakan jalan nasional dan akses utama yang sangat penting bagi masyarakat. Kondisi saat ini, LPJU di lokasi tersebut tidak berfungsi, sehingga jalan menjadi sangat gelap, terutama di malam hari. Hal ini sangat membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Jalan, Pasal 1 ayat (28) yang menyatakan bahwa penerangan jalan adalah bagian dari prasarana transportasi yang sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan. Mohon kepada dinas dan OPD terkait untuk segera melakukan tindakan perbaikan LPJU di lokasi tersebut. Perbaikan secepatnya sangat diharapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Terima kasih atas perhatian dan tindakan yang akan diambil.

Disposisi

Kamis, 09 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.

Dikembalikan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:28 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Setelah kami koordinasikan dengan PPK 2.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa untuk LPJU bukan kewenangan dari BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta.  

Disposisi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPTD Kelas I Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:28 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terimakasih atas laporanya dan akan kami sampaikan ke bidang terkait

Dikembalikan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:36 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan dan informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Pasal 13 tentang Jalan, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa laporan ini bukan wewenang BPTD Kelas I Jawa Tengah untuk menindaklanjuti. Laporan ini dapat Saudara sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten

Disposisi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Kabupaten Banyumas

Sudah kami sampaikan kedinas terkait terimkasih 

Progress

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporannya, Pak/Bu. 🙏

Terkait kerusakan LPJU di Jl. Pernasidi – depan Pasar Cilongok, laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan.

Kami juga akan koordinasi dengan pihak terkait karena jalan tersebut termasuk jalan nasional.

Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya menjaga keselamatan pengguna jalan. 🚦