Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB84466207

Rincian Aduan

LGMB84466207

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
03 Dec 2025
0 ditandai
SURAT TUNTUTAN PEMENUHAN JANJI PENUTUPAN TAMBANG MINYAK ILEGAL
Nomor: 001/SRT-FMPMB/IX/2025
Perihal: Tuntutan Pemenuhan Janji Penutupan dan Penertiban Tambang Minyak Ilegal di Kabupaten Blora
Kepada Yth., Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Dinas ESDM PROVINSI JAWA TENGAH di Semarang
Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah perwakilan dari Forum Masyarakat Peduli Migas Blora (FMPMB), menyikapi insiden kebakaran yang terjadi pada sumur migas ilegal di wilayah Blora dan mempertimbangkan fakta bahwa kegiatan penambangan ilegal masih terus beroperasi hingga saat ini, yang membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.
Merujuk pada komitmen dan janji yang pernah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penertiban dan penutupan aktivitas penambangan minyak ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Blora, kami menemukan bahwa janji tersebut belum terpenuhi secara tuntas.
Faktanya, kegiatan penambangan minyak ilegal di desa-desa berikut masih beroperasi secara masif dan disinyalir menjual crude oil / minyak mentah hasil penambangan tersebut ke wilayah Wonocolo (Kabupaten Bojonegoro) dan sekitarnya: Desa Plantungan Desa Gandu Desa Botoreco Desa Soko Desa Ngiyono Desa Ledok Desa Semanggi Menuntut: Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari FMPMB dengan tegas menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera dan tanpa ditunda: Melaksanakan penutupan permanen dan penertiban total terhadap seluruh aktivitas penambangan minyak ilegal di desa-desa yang disebutkan di atas.
Membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menghentikan rantai perdagangan dan penampungan crude oil ilegal yang berasal dari Blora. Memastikan rehabilitasi dan pengamanan terhadap sumur-sumur ilegal yang telah ditutup guna mencegah pembukaan kembali.
Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama. Kami mengharapkan tanggapan dan tindakan nyata secepatnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini diterima. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.


Blora, 03 Desember 2025 Hormat kami, Forum Masyarakat Peduli Migas Blora (FMPMB) Kami memohon kepada Admin JNN Untuk supaya laporan kami ditindaklanjuti oleh DINAS ESDM PROVINSI JAWA TENGAH mengingat sudah jutaan liter crude oil dari Blora Jawa Tengah dijual di black market wonocolo secara ilegal yang merugikan kabupaten Blora dan provinsi Jawa Tengah

Disposisi

Rabu, 03 Desember 2025 - 15:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 05 Desember 2025 - 06:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 29 Desember 2025 - 06:40 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :

  1. Telah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, meliputi : Satuan Reskrim Polres Blora, Bagian perekonomian Setda Kabupaten Blora, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Blora dengan hasil akan dilakukan Rapat Koordinasi pembahasan pembentukan satgas pengelolaan migas Kabupaten Blora untuk selanjutnya bersinergi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM RI dalam rangka penataan dan penertiban kegiatan eksploitasi Migas Blora.
  2. Polres Blora telah melalukan tindakan hukum berupa pengamanan truk pengangkut minyak illegal dan saat ini masih dalam proses penindakan hukum.
  3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 14 ayat (3) : Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
  4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi pada Pasal 3 bahwa Pemerintah Pusat melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hilir dan pada Pasal 4 bahwa Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri.
  5. Terhadap penegakan hukum kegiatan sumur masyarakat yang dimohon oleh pelapor merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM RI dan Aparat Penegak Hukum (APH)



Selesai

Senin, 29 Desember 2025 - 06:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih