Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB84466207

Rincian Aduan

LGMB84466207

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
03 Dec 2025
0 ditandai
SURAT TUNTUTAN PEMENUHAN JANJI PENUTUPAN TAMBANG MINYAK ILEGAL
Nomor: 001/SRT-FMPMB/IX/2025
Perihal: Tuntutan Pemenuhan Janji Penutupan dan Penertiban Tambang Minyak Ilegal di Kabupaten Blora
Kepada Yth., Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Dinas ESDM PROVINSI JAWA TENGAH di Semarang
Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah perwakilan dari Forum Masyarakat Peduli Migas Blora (FMPMB), menyikapi insiden kebakaran yang terjadi pada sumur migas ilegal di wilayah Blora dan mempertimbangkan fakta bahwa kegiatan penambangan ilegal masih terus beroperasi hingga saat ini, yang membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.
Merujuk pada komitmen dan janji yang pernah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penertiban dan penutupan aktivitas penambangan minyak ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Blora, kami menemukan bahwa janji tersebut belum terpenuhi secara tuntas.
Faktanya, kegiatan penambangan minyak ilegal di desa-desa berikut masih beroperasi secara masif dan disinyalir menjual crude oil / minyak mentah hasil penambangan tersebut ke wilayah Wonocolo (Kabupaten Bojonegoro) dan sekitarnya: Desa Plantungan Desa Gandu Desa Botoreco Desa Soko Desa Ngiyono Desa Ledok Desa Semanggi Menuntut: Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari FMPMB dengan tegas menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera dan tanpa ditunda: Melaksanakan penutupan permanen dan penertiban total terhadap seluruh aktivitas penambangan minyak ilegal di desa-desa yang disebutkan di atas.
Membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menghentikan rantai perdagangan dan penampungan crude oil ilegal yang berasal dari Blora. Memastikan rehabilitasi dan pengamanan terhadap sumur-sumur ilegal yang telah ditutup guna mencegah pembukaan kembali.
Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama. Kami mengharapkan tanggapan dan tindakan nyata secepatnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini diterima. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.


Blora, 03 Desember 2025 Hormat kami, Forum Masyarakat Peduli Migas Blora (FMPMB) Kami memohon kepada Admin JNN Untuk supaya laporan kami ditindaklanjuti oleh DINAS ESDM PROVINSI JAWA TENGAH mengingat sudah jutaan liter crude oil dari Blora Jawa Tengah dijual di black market wonocolo secara ilegal yang merugikan kabupaten Blora dan provinsi Jawa Tengah

Disposisi

Rabu, 03 Desember 2025 - 15:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 05 Desember 2025 - 06:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima