Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB84017041
KABUPATEN GROBOGAN, 16 Mar 2025
ingin laporan terkait jalan tembus ds, kedungjati ke ds, ngombak. sampai saat ini jalan masih rusak PARAH blm ada perbaikan sama sekali. apa fungsi kades² kalo jln rusak kaya gini ga ada usulan sama sekali? buat apa dana desa? Harapan nya semoga segera diperbaiki.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 16 Maret 2025 - 21:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Maret 2025 - 07:54 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 17 Maret 2025 - 08:02 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Kecamatan Kedungjati
Selesai
Senin, 24 Maret 2025 - 08:15 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Kedungjati
mengenai aduan tersebut,
Jalan tersebut jalan desa yang menggunakan aset perhutani. Pada tahun 2023 pemdes ngombak mendapat bantuan keuangan dari pemerintah pusat melalui kegiatan Pisew namun hanya boleh dilaksanakan pada tanah aset desa. Mengingat ada ruas jalan yg bukan aset desa maka tidak bisa dibangun melalui anggaran tsb. Karena status jalan tersebut adalah jalur alternatif dan sudah tersedia jalan provinsi (gubug_salatiga) maka demi keamanan pada malam hari kami menghimbau agar melintas jalan protokol provinsi. Sampai jalan tersebut bisa dilakukan peningkatan dan dilengkapi sarana prasarananya.