Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB83883777

Rincian Aduan

LGMB83883777

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
07 Jul 2026
0 ditandai
Ini soal pencemaran air sungai min....


Tepatnya di desa. Mojosari Rt.002/Rw.002 dukuh sumbermanis, kecamatan sedan. Kabupaten Rembang.


Di desa kami dulu airnya bersih dan biasa di manfaatkan warga untuk mandi, mencuci baju dan juga untuk pengairan pertanian.


Namun semua itu berubah setelah sungai di bendung oleh beberapa perusahaan dan air di ambil untuk keperluan mencuci pasir hasil tambang. Dan tambang itu tidak tau ada izinnya atau bukan.


Dialiran sungai tersebut di bendung ada beberapa titik, karna banyak perusahaan yang mengambil air sungai untuk keperluan mencuci pasir.


Dan lebih parahnya lagi, akibat kegiatan perusahaan tersebut, kini air sungai menjadi dangkal, penuh Lumpur pasir, warna kuning, bau dan juga gatal. Karna air bekas untuk mencuci pasir mengalir ke sungai.


Sekarang desa tersebut susah untuk memanfaatkan sungai tersebut, dan juga para petani susah untuk mendapatkan air untuk keperluan pertanian. Para warga sudah sering mendatangi, namun tidak ada jera, dan mreka tetap melakukan kegiatan.


kami sudah coba untuk up ke akun pemerintah kabupaten Rembang, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.


saat ini sudah musim kemarau, pera petani sangat membutuhkan air sungai untuk kegiatan pengairan sawah kami.

Disposisi

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Rabu, 08 Juli 2026 - 11:35 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi

Progress

Jumat, 07 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kabupaten Rembang

Dengan Hormat,


Menindaklanjuti laporan Bapak/Ibu sampaikan melalui kanal Lapor Bupati pada tanggal 2 Desember 2025 mengenai Pencemaran Sungai yang terjadi di Dk. Sumbermanis, Desa Mojosari RT 02/RW 02 Kecamatan Sedan. Bersama ini kami sampaikan tindak lanjut sebagai berikut:


  1. Menurut catatan Desa Mojosari, Kecamatan Sedan permasalahan pencemaran sungai karena pencucian pasir oleh beberapa pelaku usaha pertambangan yang terjadi sudah mendapatkan atensi dari Dinas ESDM Kabupaten Rembang dan Forkompicam, pada penindakan pertama pelaku usaha yang melakukan indikasi pencemaran sungai bersedia melakukan penghentian aktifitas, tetapi beberapa bulan setelah penindakan tersebut aktifitas pencucian pasir kembali dilakukan.
  2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Mojosari Kecamatan Sedan mengenai pengawasan lingkungan hidup dan/atau penindakan aktifitas pencucian pasir tersebut, akan tetapi saran dari Pemerintah Desa Mojosari agar penindakan dan pengawasan lingkungan terjadi ketika musim hujan mulai reda karena bukti bahwa sungai tercemar lebih terlihat ketika sungai tidak banjir.
  3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Rembang untuk melakukan pengawasan dan Verifikasi lapangan terebih dahulu untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Desa Mojosari Kecamatan Sedan, kemudian akan dilakukan penjadwalan untuk pengawasan dan/atau penindakan kepada pelaku usaha pertambangan pasir.


Terima Kasih atas informasi pencemaran sungai yang sudah disampaikan. Dinas Lingkungan Hidup membutuhkan kolaborasi seperti ini untuk menjaga lingkungan yang lebih baik.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kabupaten Rembang

Aduan selesai. Terima kasih