Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB83770313

Rincian Aduan

LGMB83770313

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
09 Aug 2026
0 ditandai
Laporan ini saya sampaikan secara blak-blakan karena situasi di lapangan sudah sangat keterlaluan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Batang ini memiliki backing kuat. Saya meminta admin LaporGub maupun pihak ESDM untuk tidak lagi menutup mata; saya yakin Anda sudah tahu siapa yang berada di balik aktivitas ini. ​Kecamatan Limpung, Tersono, dan Reban adalah zona merah yang seharusnya steril dari aktivitas tambang, namun kenyataannya mayoritas galian C justru tersebar di sana. Laporan-laporan saya sebelumnya selalu bocor setiap kali akan ada sidak. Jika sidak dilakukan lagi dengan cara yang sama, saya yakin akan bocor kembali. ​Sebagai bukti nyata, foto-foto yang saya lampirkan diambil hari ini, Sabtu 08/08/2026. Kurang dari 10 menit saja, ada 7 truk melintas dengan tonase yang sangat berat. Jalan provinsi dari Banyuputih sampai Bawang atau arah Tersono saat ini rusak parah bergelombang karena tidak didesain untuk aktivitas tambang. ​Selain kerusakan jalan, armada truk ini membahayakan keselamatan warga: ​Sering kebut-kebutan dan ugal-ugalan saat kondisi kosong. ​Sering mengambil jalur lawan arah saat bermuatan, yang memicu banyak kecelakaan. ​Sering mogok di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan total. ​Tuntutan saya: Tutup semua galian C ilegal, segel lokasinya, dan blokade jalan masuknya. Jika Anda hanya melakukan sidak formalitas tanpa hasil, maka saya anggap Anda memang mengakui adanya backing di belakang para mafia tambang ini dan Anda tidak berani berbuat apa-apa. ​Mohon tindakan nyata, bukan sekadar janji. Warga lelah menanggung kerusakan jalan dan ancaman keselamatan akibat aktivitas ilegal ini.

Disposisi

Minggu, 09 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti laporan bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :


Bahwa kami telah melakukan pengawasan dan pembinaan pada lokasi pada kecamatan – kecamatan tersebut, yaitu :

 1. Lokasi Desa Polodoro, Kec. Reban : bahwa telah dilakukan pengecekan titik koordinat yang dilaporkan (-7.062743856531518, 109.89838288448851), lokasi berada pada ladang dan tidak ditemui bukaan lahan/ galian. Pada area sekitar titik lokasi yang dilaporkan, terdapat bukaan lahan/ galian yang sudah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut : 

- Telah kami lakukan pengawasan di lapangan pada tanggal 4 Juni 2026 dan telah disampaikan untuk menghentikan kegiatan operasi produksi sebelum mendapat izin yang diperlukan;

- Kegiatan tersebut telah kami laporkan kepada aparat penegak hukum/APH (Polres Batang) melalui surat tertanggal 12 Juni 2026 untuk dilakukan penindakan;

- Telah dihimbau juga kepada kepala desa setempat melalui surat tertanggal 12 Juni 2026 untuk monitor dan menolak tegas kegiatan PETI di wilayahnya.

2. Lokasi Desa Sukomangli, Kec. Reban juga sudah ditindaklanjut sebagai berikut :

- Telah kami lakukan pengawasan di lapangan pada tanggal 5 Februari 2026 dan telah disosialisasikan agar menghentikan kegiatan operasi produksi sebelum mendapat izin yang diperlukan;

- Kegiatan tersebut telah kami laporkan kepada APH (Polres Batang) melalui surat tertanggal 26 Februari 2026 untuk dilakukan Penindakan.

3. Lokasi Desa Wonokerso, Kec. Limpung juga sudah ditindaklanjut sebagai berikut :

- Telah kami lakukan pengawasan di lapangan pada tanggal 5 Mei 2026 dan 29 Juli 2026 dan telah menghentikan kegiatan operasi produksi, telah diberikan pembinaan kepada pengelola untuk mengurus perizinan yang diperlukan;

- Kegiatan tersebut telah kami laporkan secara tertulis kepada APH (Polres Batang) melalui surat tertanggal 21 Mei 2026 untuk dilakukan penindakan;

- Telah dihimbau juga kepada kepala desa setempat melalui surat tertanggal 21 Mei 2026 agar monitor dan menolak tegas kegiatan penambangan tanpa izin di wilayahnya.

4. Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan penindakan terhadap tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dan kejadian-kejadian tersebut seluruhnya telah kami teruskan agar dilakukan penindakan dan penertiban;

5. PETI merupakan kegiatan pencurian barang milik negara, untuk itu diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat, pemangku wilayah dan stackholder lainnya dalam memonitor, mengawasi serta melaporkannya kepada APH sehingga tindak pidana tersebut dapat segera ditindak.


Selesai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi kami sampaikan