Rincian Aduan
LGMB83770313
Lihat detail lengkap aduan LGMB83770313
LGMB83770313
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti laporan bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Bahwa kami telah melakukan pengawasan dan pembinaan pada lokasi pada kecamatan – kecamatan tersebut, yaitu :
1. Lokasi Desa Polodoro, Kec. Reban : bahwa telah dilakukan pengecekan titik koordinat yang dilaporkan (-7.062743856531518, 109.89838288448851), lokasi berada pada ladang dan tidak ditemui bukaan lahan/ galian. Pada area sekitar titik lokasi yang dilaporkan, terdapat bukaan lahan/ galian yang sudah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut :
- Telah kami lakukan pengawasan di lapangan pada tanggal 4 Juni 2026 dan telah disampaikan untuk menghentikan kegiatan operasi produksi sebelum mendapat izin yang diperlukan;
- Kegiatan tersebut telah kami laporkan kepada aparat penegak hukum/APH (Polres Batang) melalui surat tertanggal 12 Juni 2026 untuk dilakukan penindakan;
- Telah dihimbau juga kepada kepala desa setempat melalui surat tertanggal 12 Juni 2026 untuk monitor dan menolak tegas kegiatan PETI di wilayahnya.
2. Lokasi Desa Sukomangli, Kec. Reban juga sudah ditindaklanjut sebagai berikut :
- Telah kami lakukan pengawasan di lapangan pada tanggal 5 Februari 2026 dan telah disosialisasikan agar menghentikan kegiatan operasi produksi sebelum mendapat izin yang diperlukan;
- Kegiatan tersebut telah kami laporkan kepada APH (Polres Batang) melalui surat tertanggal 26 Februari 2026 untuk dilakukan Penindakan.
3. Lokasi Desa Wonokerso, Kec. Limpung juga sudah ditindaklanjut sebagai berikut :
- Telah kami lakukan pengawasan di lapangan pada tanggal 5 Mei 2026 dan 29 Juli 2026 dan telah menghentikan kegiatan operasi produksi, telah diberikan pembinaan kepada pengelola untuk mengurus perizinan yang diperlukan;
- Kegiatan tersebut telah kami laporkan secara tertulis kepada APH (Polres Batang) melalui surat tertanggal 21 Mei 2026 untuk dilakukan penindakan;
- Telah dihimbau juga kepada kepala desa setempat melalui surat tertanggal 21 Mei 2026 agar monitor dan menolak tegas kegiatan penambangan tanpa izin di wilayahnya.
4. Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan penindakan terhadap tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dan kejadian-kejadian tersebut seluruhnya telah kami teruskan agar dilakukan penindakan dan penertiban;
5. PETI merupakan kegiatan pencurian barang milik negara, untuk itu diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat, pemangku wilayah dan stackholder lainnya dalam memonitor, mengawasi serta melaporkannya kepada APH sehingga tindak pidana tersebut dapat segera ditindak.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi kami sampaikan