Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB83389454

Rincian Aduan

LGMB83389454

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KARANGANYAR
23 May 2026
0 ditandai
Perihal: Tanggapan dan Permohonan Tindak Lanjut atas Laporan Nomor LGMB34999776 Dengan hormat, Melalui surat ini kami menyampaikan tanggapan sekaligus permohonan tindak lanjut atas laporan dengan nomor LGMB34999776 terkait dugaan pembiaran pelanggaran serta tidak profesionalnya penanganan kasus oleh pihak Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Bahwa kuasa hukum korban telah beberapa kali secara resmi menyurati Pemerintah Kabupaten Karanganyar maupun instansi terkait, termasuk Dispermades, guna meminta kepastian tindak lanjut, penegakan aturan, serta proses pemberian sanksi terhadap oknum Perangkat Desa bernama Muhammad Andri Winata. Namun sangat disayangkan, dari lebih dari 3 (tiga) surat resmi yang telah dikirimkan oleh kuasa hukum korban, tidak ada satu pun surat yang mendapatkan balasan ataupun respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar maupun instansi terkait. Kami memiliki bukti pengiriman surat-surat tersebut kepada instansi pemerintah sebagai bentuk itikad baik untuk menempuh jalur administratif dan prosedural secara sah. Akan tetapi sikap diam dan tidak adanya respons dari pemerintah justru menimbulkan dugaan kuat adanya upaya pembiaran terhadap kasus ini. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki relasi atau pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintahan yang diduga memberikan perlindungan secara tidak semestinya. Dugaan adanya praktik nepotisme dan konflik kepentingan di dalam lingkungan pemerintahan menjadi perhatian serius karena dapat merusak integritas penegakan aturan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Apalagi terhadap pelaku sebelumnya telah dijatuhkan: * SP1 pada tanggal 1 Januari 2026; * SP2 pada tanggal 16 Januari 2026; dan * SP3 pada tanggal 26 Februari 2026. Sampai saat ini telah lebih dari 3 (tiga) bulan sejak penjatuhan SP3, namun belum terdapat tindakan tegas berupa pemberhentian ataupun tindak lanjut administratif sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menilai kondisi ini sangat berbahaya karena menimbulkan efek domino yang besar terhadap masyarakat, antara lain: 1. hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap netralitas pemerintah; 2. munculnya anggapan bahwa aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil; 3. terciptanya budaya perlindungan terhadap oknum yang memiliki kedekatan kekuasaan; 4. lemahnya perlindungan terhadap korban; dan 5. rusaknya marwah pemerintahan desa maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu kami memohon agar laporan nomor LGMB34999776 mendapatkan perhatian serius dan segera dilakukan: 1. pemeriksaan terhadap lambannya penanganan perkara; 2. evaluasi terhadap dugaan konflik kepentingan dan nepotisme; 3. pengawasan terhadap Dispermades dan pihak terkait; 4. tindak lanjut penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; dan 5. perlindungan terhadap korban serta pelapor. Apabila dalam waktu 7 x 24 jam sejak tanggapan ini disampaikan masih tidak terdapat tindak lanjut maupun respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, maka kami akan melanjutkan pengaduan ini kepada Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, serta instansi pengawasan lainnya guna memastikan adanya penegakan hukum dan pengawasan yang objektif. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera bertindak secara profesional, transparan, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disposisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Senin, 25 Mei 2026 - 08:23 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan akmi teruskan ke pihak terkait.

Progress

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:22 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Dispermades Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:23 WIB

Kabupaten Karanganyar

Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar telah melakukan fasilitasi pertemuan dengan Kepala Desa, BPD, dan Camat terkait laporan tersebut. Proses penanganan telah kami lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewenangan terhadap perangkat desa berada pada Kepala Desa selaku atasan langsung, dengan pembinaan oleh Camat. Demikian. Terima kasih.