Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB83174106
Rincian Aduan
LGMB83174106
Verifikasi
Public
Lampiran
Surat Terbuka :
Yang Terhormat Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.
Sebagai masyarakat yang mengajukan permohonan audit terhadap kegiatan Pemerintah Desa Gempolsewu—khususnya pada pekerjaan pembuatan dan pengelolaan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa—saya menilai terdapat kejanggalan serius dalam Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700.1.2.2/064/Insp tertanggal 4 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut hingga saat ini tidak pernah dibuka kepada publik, termasuk kepada saya sebagai pihak peminta audit. Sikap tertutup ini bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam konteks ini, Inspektorat tidak hanya gagal transparan, tetapi juga berpotensi melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban pelayanan informasi kepada masyarakat.
Lebih jauh, terdapat perbedaan mencolok antara informasi yang disampaikan Inspektorat melalui Portal JNN (27 April 2026) dengan data yang dapat diakses publik.
Inspektorat menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan APBDes 2024, anggaran kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Informasi dan Komunikasi Lokal Desa sebesar Rp65.500.000.
Namun, data pada portal JAGA menunjukkan fakta yang lebih luas. Untuk tahun 2024 saja, terdapat beberapa pos anggaran untuk kegiatan serupa, yaitu:
Rp5.400.000
Rp8.400.000
Rp65.500.000
Sehingga total mencapai Rp79.300.000.
Selain itu, pada tahun 2025 kembali dianggarkan kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp83.000.000.
Dengan demikian, total anggaran dari dua tahun tersebut mencapai Rp162.300.000—angka yang signifikan dan tidak dapat dianggap sebagai detail kecil yang bisa diabaikan. Bahkan, nilai ini berpotensi lebih besar jika memperhitungkan pos lain yang berkaitan dengan penguatan sistem informasi desa.
Di titik inilah muncul dugaan serius: mengapa Inspektorat hanya menyampaikan sebagian data, dan mengabaikan keseluruhan konstruksi anggaran yang relevan? Apakah ini bentuk kelalaian dalam pemeriksaan, atau justru indikasi pembiaran terhadap potensi penyimpangan?
Jika pemeriksaan dilakukan secara profesional dan independen, maka hasilnya seharusnya mencerminkan kondisi riil secara utuh—bukan parsial, apalagi hanya mengandalkan keterangan dari Pemerintah Desa tanpa pengujian silang berbasis data.
Ketertutupan, penyajian data yang tidak utuh, serta ketergantungan pada narasi pihak yang diperiksa adalah ciri klasik dari pemeriksaan yang kehilangan independensinya. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika publik mempertanyakan: apakah Inspektorat masih berdiri sebagai pengawas, atau justru berubah menjadi pelindung bagi objek yang diawasi?
Oleh karena itu, saya menuntut:
1. Pembukaan penuh dokumen hasil pemeriksaan kepada publik;
2. Penjelasan rinci atas seluruh penggunaan anggaran yang terkait, lintas tahun;
3. Klarifikasi atas perbedaan data antara hasil pemeriksaan dan informasi publik;
4. Komitmen Inspektorat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen, transparan, dan akuntabel.
Tanpa langkah tersebut, sulit bagi publik untuk tidak melihat situasi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Terimakasih.
Hormat saya,
M. Heru Priono
Disposisi
Sabtu, 02 Mei 2026 - 19:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2026 - 07:23 WIBKabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait