Rincian Aduan : LGMB82926370

Progress Public

KABUPATEN CILACAP, 18 Jun 2025

Mohon untuk mengkaji Juknis SPMB Jateng 2025 yang kurang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 tahun 2025 pasal 22 (tidak adanya Tes standart untuk seleksi), dengan demikian Perbedaan tersendiri antara Jabar, Jatim, Jateng dan Jakarta sebagaimana lampiran juknis berikut: JABAR Dokumen Pendukung https://spmb.jabarprov.go.id/dokumen JATIM https://dindik.jatimprov.go.id/images/upload/JUKNIS%20SPMB%20JATIM%202025_sign.pdf JAKARTA https://berkas.spmb.id/jakarta/juknis.250520091611.pdf JATENG PetunjukOperasionalPenyelenggaraan_SPMB_SMAN_SMAKN_ProvJatengTA_2025_2026.pdf https://share.google/HGCjkEX9cammSZrsI Dengan demikian Jateng hanya menggunakan Bobot Nilai Raport dan Bobot nilai kejuaraan (yang memiliki nilai sangat sedikit) dibandingkan Provinsi lain bahan besarya bobot pada PPDB SMKN Jateng (Boarding dan Semi Boarding) pun sangat jauh sekali, sementara kebanyakan nilai Raport saat ini dari sekolah asal sengaja didesain sebegitu tinggi demi ajang persaingan nilai Raport. Dengan demikian di Jateng seolah olah siswa mempunyai kejuaraan tidak diapresiasi dibandingkan dengan nilai raport yang sengaja didesain tinggi oleh sekolah asal. Kami mohon seleksi Murid Baru tahun ini sebagaimana Kemendikdasmen Komitmen harus Adil dan Transparan di kaji ulang dan diaudit khususnya Jawa Tengah di beberapa aspek: 1. Besarnya Nilai Raport, bukan penentu LOLOS, karena nilai tersebut sudah banyak yang mendesain standart tinggi dari sekolah Asal. 2. Dilakukan Tes, sebagaimana tertuang di Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 tahun 2025. 3. Revisi Pembobotan Poin Kejuaraan 4. Khusus Jalur Prestasi didapat dari Akumulasi Nilai Raport + Nilai Tes Seleksi + Bobot Kejuaraan. Berikut kami lampirkan Bukti Pembobotan antara Seleksi Murid Baru di SMKN Jateng (Boarding-Semi Boarding) dengan SPMB SMA/SMK Jateng 2025. Terima kasih

1 Orang Menandai Aduan Ini