Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB82570406

Rincian Aduan

LGMB82570406

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
26 Feb 2026
0 ditandai
Blora, 26 Februari 2026 Perihal : Usulan Kewajiban Implementasi Program Sekolah Sisan Ngaji (SSN) di SD dan SMP se-Kabupaten Blora


Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Cq. Bupati Blora di Tempat


Dengan hormat, Sehubungan dengan peluncuran Program Sekolah Sisan Ngaji (SSN) di Kabupaten Blora yang bertujuan untuk menciptakan generasi yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi mulia, kami dari Aliansi Peduli Pendidikan Blora menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut sebagai langkah strategis dalam penguatan pendidikan karakter di daerah.


Sebagaimana diketahui, Program SSN merupakan bentuk implementasi penguatan pendidikan agama dan karakter yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional.


Namun dalam pelaksanaannya, kami memandang perlu adanya kebijakan yang lebih tegas dan menyeluruh agar program tersebut dapat diterapkan secara merata di seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Blora.


Berdasarkan hal tersebut, kami mengusulkan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah Cq. Bupati Blora untuk menetapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Blora agar:
1. Mengimplementasikan Program Sekolah Sisan Ngaji (SSN) secara terstruktur dan berkelanjutan.
2. Melakukan pengadaan buku ajar dan bahan pendukung Program SSN sebagai pedoman pembelajaran yang terstandar.
3. Menyediakan tenaga pendidik atau pembimbing yang kompeten untuk mendukung keberhasilan program.
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaan program di seluruh sekolah.


Adapun dasar hukum usulan ini adalah sebagai berikut:


1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut peserta didik.


3. Ketentuan kurikulum nasional yang mewajibkan pendidikan agama sebagai bagian dari muatan pembelajaran serta memberikan ruang penguatan pendidikan karakter dan muatan lokal.


Dengan adanya kebijakan yang bersifat wajib dan terstruktur, kami meyakini Program SSN akan berjalan lebih optimal, merata, dan memberikan dampak nyata dalam membentuk generasi muda Kabupaten Blora yang religius, berkarakter kuat, serta berdaya saing. Demikian surat ini kami sampaikan.


Besar harapan kami agar usulan ini dapat dipertimbangkan dan ditindaklanjuti demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Blora.


Atas perhatian dan kebijakan Bapak, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Aliansi Peduli Pendidikan Blora

Disposisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:46 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:46 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim dindik blora

Selesai

Minggu, 01 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kabupaten Blora

Program SSN memang akan menjadi prioritas bagi dunia pendidikan di kabupaten Blora. 

Saat ini Dinas pendidikan sudah menyediakan e-book SSN di website 

Masyarakat dan Sekolah bisa mendownload secara gratis

Karena kemampuan anggaran yang terbatas, dindik hanya bisa menyediakan lewat e-book



Pengadaan tenaga pendidik masih dalam wacana, sementara kegiatan monitoring dan evaluasi akan kita lakukan Terimakasih