Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB82495044

Rincian Aduan

LGMB82495044

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
23 Jan 2026
0 ditandai
Realisasi dan Tindak Lanjut Penerapan E-Absensi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab Banyumas Kepada Yth. 1. Pemerintah Kabupaten Banyumas 2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab Banyumas 3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kab Banyumas 4. Kecamatan Karanglewas Dengan hormat, Sehubungan dengan upaya peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, kami mengusulkan percepatan penggunaan Aplikasi E-Absensi dengan fitur Take Location Google Maps bagi perangkat desa di Kabupaten Banyumas, khususnya di Kecamatan Karanglewas. Berdasarkan survei yang kami lakukan di beberapa kantor desa dan kelurahan di Kabupaten Banyumas, masih ditemukan beberapa perangkat desa yang tidak menjalankan jam operasional sesuai standar operasional prosedur (SOP). Beberapa kondisi yang kami temui antara lain perangkat desa yang belum hadir saat jam buka operasional kantor dan perangkat desa yang meninggalkan kantor sebelum jam operasional berakhir. Jam operasional perangkat desa di Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut: • Senin-Kamis: 07.30 – 15.30 WIB • Jumat: 07.30 – 16.00 WIB • Sabtu-Minggu: Libur Dasar hukum dan peraturan yang mendukung usulan ini meliputi: 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 4. Peraturan Bupati Banyumas No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyumas Dengan diterapkannya sistem E-Absensi berbasis lokasi, diharapkan dapat: 1. Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan tugas. 2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. 3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa. Kami berharap agar usulan ini dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan demi terciptanya budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan perangkat desa Kabupaten Banyumas. Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:08 WIB

Kabupaten Banyumas

aduan sudah kami dispo ke OPD terkait

Progress

Selasa, 03 Februari 2026 - 19:14 WIB

Kabupaten Banyumas

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sehat slalu 🙏

Kami dari Dinpermasdes Kab Banyumas menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Bpk/Ibu melalui Lapak Aduan Banyumas  tentang upaya peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Usulan yg disampaikan sangat baik, kami akan koordinasikan terlebih dahulu dgn bidang, pimpinan dan juga dinas yg terkait hal tsb. 

Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih 🙏🙏

Selesai

Selasa, 03 Februari 2026 - 19:14 WIB

Kabupaten Banyumas

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sehat slalu 🙏

Kami dari Dinpermasdes Kab Banyumas menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Bpk/Ibu melalui Lapak Aduan Banyumas tentang upaya peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Usulan yg disampaikan sangat baik, kami akan koordinasikan terlebih dahulu dgn bidang, pimpinan dan juga dinas yg terkait hal tsb.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih 🙏🙏