Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB82413343

Rincian Aduan

LGMB82413343

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
04 Jun 2026
0 ditandai
Mohon tindak lanjut terkait kotoran kuda dari dokar/andong yang sering tercecer di jalan umum sepanjang Lampu Merah Larangan hingga Pasar Kemantran. Kondisi ini mengganggu kebersihan dan kenyamanan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan pengendara. Mohon dilakukan pembinaan agar setiap dokar memasang penampung kotoran sehingga tidak mencemari jalan umum. Terima kasih. harus pemerintah menyediakan kantong penampung kotoran pada delman/cidomo, atau dengan membersihkannya menggunakan peralatan khusus biar ga tercecer di jalanan. lokasi: lampu merah larangan-pasar kemantran

Disposisi

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:14 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami kordinaikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Perhubungan untuk dilakukan klarifkasi terkait adanya hal tersebut 

Progress

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kabupaten Tegal

Terima kasih atas informasi dan masukan yang telah disampaikan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Dinas Perhubungan Kab. Tegal akan melakukan pembinaan kepada para pengemudi dokar/andong agar senantiasa menjaga kebersihan dan kenyamanan pengguna jalan.

Selain itu, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut terkait penyediaan sarana penampung kotoran serta penanganan kebersihan sesuai pada lokasi-lokasi yang terdampak.

Selesai

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22 WIB

Kabupaten Tegal

Terima kasih atas informasi dan masukan yang telah disampaikan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Dinas Perhubungan Kab. Tegal akan melakukan pembinaan kepada para pengemudi dokar/andong agar senantiasa menjaga kebersihan dan kenyamanan pengguna jalan.

Selain itu, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut terkait penyediaan sarana penampung kotoran serta penanganan kebersihan sesuai pada lokasi-lokasi yang terdampak.