YAYASAN SOLIDARITAS SEDULUR SIKEP
Nomor: 001/YSSS/VIII/2026
Lampiran: -
Perihal: Menjaga Marwah Lembaga Negara dan Pemerintahan di Jawa Tengah
serta Kabupaten Pati
Kepada Yth.
GUBERNUR JAWA TENGAH
Cq. BUPATI PATI
di
Tempat
Dengan hormat,
Salam sejahtera kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pati.
Semoga senantiasa diberikan kekuatan, kebijaksanaan, dan keteguhan dalam menjalankan amanah pemerintahan serta melayani masyarakat.
Kami dari Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep, sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan sosial, pemerintahan, ekonomi, dan ketenteraman masyarakat, menyampaikan permohonan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Pati senantiasa menjaga marwah, kewibawaan, serta kehormatan lembaga negara dan pemerintahan.
Permohonan ini kami sampaikan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan hukum, etika, kewenangan, transparansi, dan kepentingan umum.
Dalam kehidupan bermasyarakat, kami memandang perlu adanya perhatian serius terhadap munculnya oknum atau pihak tertentu yang mengatasnamakan perkumpulan, organisasi, komunitas, lembaga, atau kelompok masyarakat yang dalam tindakannya berpotensi melampaui kewenangan, melakukan tekanan, intimidasi, tindakan semena-mena, atau mencampuri urusan pemerintahan tanpa dasar kewenangan yang sah.
Keberadaan organisasi dan perkumpulan masyarakat pada prinsipnya merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Namun demikian, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban untuk menghormati hukum, hak masyarakat, kewenangan pemerintah, serta ketertiban umum.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Pati agar:
1. Menjaga marwah, kewibawaan, dan kehormatan lembaga negara serta seluruh institusi pemerintahan di wilayah Jawa Tengah dan Kabupaten Pati.
2. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap oknum atau pihak yang mengatasnamakan perkumpulan, organisasi, komunitas, maupun lembaga tertentu apabila dalam pelaksanaan kegiatannya diduga bertindak di luar kewenangan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak mana pun terhadap masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan tidak dilakukan secara semena-mena.
4. Memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Menguatkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Pati, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah.
6. Mencegah berkembangnya tindakan tekanan, intimidasi, provokasi, maupun konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintahan.
7. Menjamin agar setiap masyarakat memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan bermartabat dalam berhubungan dengan pemerintah maupun pihak-pihak yang menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan.
8. Mengedepankan dialog, musyawarah, pendekatan kemanusiaan, serta penyelesaian berdasarkan hukum dalam menghadapi setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
9. Menjaga stabilitas sosial dan politik serta iklim ekonomi agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupannya dengan aman, tenteram, dan produktif.
10. Mengambil langkah preventif dan proporsional apabila terdapat kegiatan atau tindakan pihak tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, atau menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Kami percaya bahwa pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang hanya memiliki kewenangan, tetapi pemerintahan yang mampu menggunakan kewenangannya secara bijaksana, adil, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Marwah negara harus dijaga bersama.
Marwah pemerintah harus dibangun melalui keteladanan. Sementara ketertiban masyarakat harus lahir dari kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pati dapat menjadi rumah bersama bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan latar belakang, kelompok, maupun kepentingan.
Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hukum, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah dan bermartabat.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan dengan penuh hormat dan ketulusan sebagai bentuk kepedulian serta tanggung jawab moral Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep terhadap terciptanya pemerintahan yang berwibawa, masyarakat yang aman, dan kehidupan sosial yang harmonis di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Pati.
Atas perhatian, kebijaksanaan, dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah serta Bapak Bupati Pati, kami sampaikan terima kasih.
Pati, 14 Agustus 2026
Hormat kami,
YAYASAN SOLIDARITAS SEDULUR SIKEP
Ketua,
SARIYONO / UCENG
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB82307795
Disposisi
Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:39 WIBSATPOL PP
Terimakasih informasinya, akan kami sampaikan kepada pimpinan
Dikembalikan
Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:20 WIBSATPOL PP
Kewenangan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah
Disposisi
Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Verifikasi
Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:46 WIBBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
diterima dan dalam verifikasi