Rincian Aduan : LGMB81878900

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 10 Mar 2025

izin untuk melapor apabila masih berlaku ndan. kami para warga yg resah akan kerusakan alam yg berada di wilayah kami di desa sumbung kecamatan cepogo kab.boyolali karna dengan adanya tambang pasir yg di lakukan secara ngawur karena melakukan kegiatan di sumber mata air tuk gede kali tempuran yg airnya banyak di manfaatkan banyak para warga masyarakat. dan kerusakan yg sangat luar biasa karna mengeruk kali di aliran merapi yg berdampak banjir yg sangat mengkawatirkan. tambang pasir tersebut beroprasi dengan pegangan izin cv yg tidak memimiliki iup op. apakah boleh melakukan penjualan tanpa adanya izin iup produksi. mohon di tindak lanjuti. trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 10 Maret 2025 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 24 Maret 2025 - 12:12 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan kami sampaikan :


1.Telah dilakukan tinjauan lapangan pada tanggal 21 Maret 2025 oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi;

2.Temuan lapangan :

a. Terdapat kegiatan operasi produksi dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator pada koordinat 110'31"59,27 BT & 07'31"12,25 LS;

b. kegiatan tersebut telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) an PT Zada Perkasa dimana belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan rencana pascatambang ; 

3. Telah dilakukan pembinaan dan memerintahkan pemegang izin untuk menghentikan kegiatan operasi produksi serta segera melengkapi persyaratan dokumen lingkungan dan pascatambang;

4. Pemegang Izin akan diberikan teguran tertulis terkait hasil temuan.

image card

Selesai

Senin, 24 Maret 2025 - 12:13 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih