Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB81878900
KABUPATEN BOYOLALI, 10 Mar 2025
izin untuk melapor apabila masih berlaku ndan. kami para warga yg resah akan kerusakan alam yg berada di wilayah kami di desa sumbung kecamatan cepogo kab.boyolali karna dengan adanya tambang pasir yg di lakukan secara ngawur karena melakukan kegiatan di sumber mata air tuk gede kali tempuran yg airnya banyak di manfaatkan banyak para warga masyarakat. dan kerusakan yg sangat luar biasa karna mengeruk kali di aliran merapi yg berdampak banjir yg sangat mengkawatirkan. tambang pasir tersebut beroprasi dengan pegangan izin cv yg tidak memimiliki iup op. apakah boleh melakukan penjualan tanpa adanya izin iup produksi. mohon di tindak lanjuti. trimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 10 Maret 2025 - 09:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Maret 2025 - 07:43 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 24 Maret 2025 - 12:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan kami sampaikan :
1.Telah dilakukan tinjauan lapangan pada tanggal 21 Maret 2025 oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi;
2.Temuan lapangan :
a. Terdapat kegiatan operasi produksi dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator pada koordinat 110'31"59,27 BT & 07'31"12,25 LS;
b. kegiatan tersebut telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) an PT Zada Perkasa dimana belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan rencana pascatambang ;
3. Telah dilakukan pembinaan dan memerintahkan pemegang izin untuk menghentikan kegiatan operasi produksi serta segera melengkapi persyaratan dokumen lingkungan dan pascatambang;
4. Pemegang Izin akan diberikan teguran tertulis terkait hasil temuan.
Selesai
Senin, 24 Maret 2025 - 12:13 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih