Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB81720965
Rincian Aduan
LGMB81720965
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:56 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 05 Februari 2026 - 11:13 WIBKota Surakarta
Disposisi
Kamis, 05 Februari 2026 - 13:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Februari 2026 - 14:58 WIBBADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Baik Terima kasih untuk aduannya sudah kami terima. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur Jateng nomor 2 dan 3 tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah tidak mempunyai kewenangan pada Kawasan Solo Technopark, kewenangan Kawasan Solo Technopark berada pada BRIDA Kota Surakarta. Terima kasih
Progress
Kamis, 05 Februari 2026 - 14:59 WIBBADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Baik Terima kasih untuk aduannya sudah kami terima. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur Jateng nomor 2 dan 3 tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah tidak mempunyai kewenangan pada Kawasan Solo Technopark, kewenangan Kawasan Solo Technopark berada pada BRIDA Kota Surakarta. Terima kasih
Selesai
Selasa, 10 Februari 2026 - 15:35 WIBBADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Sehubungan dengan hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur Jateng nomor 2 dan 3 tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah tidak mempunyai kewenangan pada Kawasan Solo Technopark, kewenangan Kawasan Solo Technopark berada pada BRIDA Kota Surakarta. Terima kasih