Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB81720965

Rincian Aduan

LGMB81720965

Selesai Public

Lampiran

KOTA SURAKARTA
31 Jan 2026
0 ditandai
Dengan hormat, Saya sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan Solo Techno Park menyampaikan aduan resmi terkait kondisi fasilitas gedung yang berpotensi membahayakan keselamatan kerja dan keselamatan publik, khususnya pada area atap gedung. Saat ini diketahui terdapat rencana maupun proses perubahan/perbaikan pada area atap yang disertai dengan himbauan untuk tidak melintasi area tersebut. Namun demikian, kondisi ini menimbulkan kejanggalan mendasar, mengingat area atap tersebut berada pada zona aktif gedung yang secara fungsi tetap digunakan. Dalam praktiknya, pegawai tetap masuk dan beraktivitas setiap hari, serta kegiatan dan event rutin masih terus diselenggarakan. Hingga saat ini belum terlihat adanya penutupan area secara total, pengamanan fisik yang memadai, maupun pembatasan aktivitas yang tegas. Kondisi tersebut menimbulkan rasa was-was dan kekhawatiran serius akan potensi kecelakaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Perlu kami sampaikan bahwa kondisi eskalator yang tidak berfungsi dapat dipandang sebagai isu efisiensi dan kenyamanan fasilitas. Namun kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan permasalahan pada area atap, yang secara langsung berkaitan dengan risiko keselamatan kerja dan keselamatan pengunjung, serta berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih serius. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar dilakukan pemeriksaan langsung (sidak) terhadap kondisi atap gedung, disertai dengan tindakan perbaikan segera atau penutupan total area berisiko hingga dinyatakan aman digunakan, serta penerapan pengamanan sementara yang jelas dan tegas. Aduan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan upaya pencegahan agar tidak terjadi insiden yang seharusnya dapat dihindari. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Dikembalikan

Kamis, 05 Februari 2026 - 11:13 WIB

Kota Surakarta

kewenangan Brida

Disposisi

Kamis, 05 Februari 2026 - 13:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

Verifikasi

Kamis, 05 Februari 2026 - 14:58 WIB

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

Baik Terima kasih untuk aduannya sudah kami terima. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur Jateng nomor 2 dan 3 tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah tidak mempunyai kewenangan pada Kawasan Solo Technopark, kewenangan Kawasan Solo Technopark berada pada BRIDA Kota Surakarta. Terima kasih

Progress

Kamis, 05 Februari 2026 - 14:59 WIB

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

Baik Terima kasih untuk aduannya sudah kami terima. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur Jateng nomor 2 dan 3 tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah tidak mempunyai kewenangan pada Kawasan Solo Technopark, kewenangan Kawasan Solo Technopark berada pada BRIDA Kota Surakarta. Terima kasih

Selesai

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:35 WIB

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

Sehubungan dengan hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur Jateng nomor 2 dan 3 tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah tidak mempunyai kewenangan pada Kawasan Solo Technopark, kewenangan Kawasan Solo Technopark berada pada BRIDA Kota Surakarta. Terima kasih